Kamis 13 Feb 2020 14:44 WIB

Panja Jiwasraya Komisi III dengan Kejakgung Digelar Tertutup

Panja Jiwasraya Komisi III DPR dengan Jampidsus Kejakgung digelar tertutup.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
KKetua Komisi III Herman Herry (kanan)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
KKetua Komisi III Herman Herry (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR menggelar rapat dengan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus Asuransi Jiwasraya, Kamis (13/2). Rapat yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB digelar tertutup.

"Rapatnya kami bikin rapat tertutup supaya penyidik tidak ragu-ragu untuk membuka apa yang bisa dibuka," kata Ketua Komisi III Herman Hery ditemui sebelum rapat digelar, Kamis (13/2).

Baca Juga

Herman menuturkan, tujuan digelar dari rapat tersebut agar panja mengetahui apa rencana jampidsus dalam penyidikan kasus jiwasraya. Termasuk, imbuhnya, sudah sampai dimana dan akan melebar kemana kasus tersebut.

"Tujuan dari panja ini adalah bagaimana caranya penyidik kejaksaan bisa menarik kembali uang yang sudah keluar,  yang sudah diambil mereka kemudian menyita seluruh aset asetnya dan memanggil pihak pihak yang diduga ada kaitan dengan para tersangka ini," ujarnya.

Herman mengatakan, komisi III akan fokus pada penegakan hukum.  Selain itu juga komisi III bakal lebih fokus dalam upaya menarik kembali uang dan aset yang sudah dilarikan. "Kami ingin mengembalikan aset-aset yang sudah diambil, uang hasil kejahatan yang sudah disembunyikan. jadi mungkin juga akan panggil PPATK," ujarnya

Selain itu, rencananya komisi III DPR juga akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Herman menjelaskan pemanggilan OJK oleh komisi III bukan dalam konteks urusan keuangan.

"Kami mau lihat pengawasannya sampai bisa terjadi tindak pidana ini, bagaimana dan apa yang dilakukan OJK? kami merasa sepertinya apakah ini ada pembiaran, tahu tapi dibiarkan," ujarnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. An-Nisa' ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement