Kamis 13 Feb 2020 14:54 WIB

MUI Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Halal-Syariah

LSP MUI kini akan menyertifikasi bidang ekonomi syariah dan penjaminan produk halal.

MUI Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Halal-Syariah. Majelis Ulama Indonesia.
MUI Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Halal-Syariah. Majelis Ulama Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Muhyiddin Junaidi meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi yang akan menyertifikasi auditor halal dan insan ekonomi syariah. "Ini merupakan milestone. Ulama dulu hanya bisa memimpin doa Al Fatihah, kini sudah banyak profesi dan ahli kimia, fisika dan lainnya. Mereka penerus ilmuwan Muslim Ibnu Sina dan Al Farabi," kata Muhyiddin di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (13/2).

Dia mengatakan LSP itu merupakan penggabungan dari dua unsur sertifikasi di MUI, yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) serta Dewan Syariah Nasional (DSN). Dua LSP tersebut sebelumnya melakukan uji kompetensi untuk jejaringnya masing-masing.

Baca Juga

Misalnya, LSP LPPOM MUI yang menyertifikasi penyelia halal serta auditor halal, sementara LSP DSN menguji kompetensi pengawas syariah. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub mengatakan LSP MUI kini akan menyertifikasi bidang ekonomi syariah dan penjaminan produk halal.

"Kita akan menyertifikasi dua bidang itu. Di ekonomi syariah juga akan menyertifikasi lembaga-lembaga seperti pengawas zakat, nazir wakaf, dan lain-lain," katanya.

Sementara di bidang penjaminan produk halal, kata dia, tidak hanya untuk auditor dan penyelia halal tetapi juga koki halal, pemandu wisata halal, dan pembimbing umrah. Dia mengatakan LSP MUI tersebut dibentuk merespons UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Selain itu, kata dia, dengan adanya tuntutan di bidang ekonomi syariah membuat MUI harus membentuk LSP yang berujung pada penggabungan LPPOM dan DSN sehingga fokus untuk sertifikasi profesi di bidang industri halal dan ekonomi syariah. Adapun LSP MUI kini sudah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sehingga sah untuk melakukan uji kompetensi auditor halal, pengawas syariah dan penyelia halal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement