REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Arab Saudi kembali bersiap merayakan Hari Valentine pada 14 Februari. Perayaan Valentine di Saudi ini menjadi tahun kedua sejak pada 2018 muncul pernyataan berupa fatwa dari seorang tokoh agama Saudi yang menyebutkan Valentine tidak haram.
Pada tahun-tahun sebelumnya, perayaan Valentine dianggap hal yang tabu bahkan haram di Saudi. Pada 2016, polisi agama Saudi memang melakukan pembatasan terhadap perayaan Valentine dan menindak siapa saja yang kedapatan merayakan apa yang disebut 'Hari Kasih Sayang' ini.
Toko bunga dan pembuat manisan biasanya menyembunyikan mawar merah dan cokelat berbentuk hati karena takut dengan Komisi untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (CPVPV). Pemilik restoran bahkan melarang merayakan ulang tahun atau perayaan Valentine pada 14 Februari karena takut ditangkap atau ditutup.
Namun, pada 2018, mantan presiden CPVPV Makkah Sheikh Ahmed Qasim Al-Ghamdi menyatakan Hari Valentine tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Menurutnya, merayakan cinta itu universal dan tidak terbatas pada non-Muslim.