REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kasus perundungan yang menimpa seorang siswi di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Purworejo telah bergulir ke ranah hukum. Hal ini ditandai dengan ditetapkannya ketiga pelaku perundungan sebagai tersangka.
Jika kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta agar proses peradilan terhadap ketiga pelaku perundungan tersebut digelar secara tertutup.
“Para pelakunya masih anak- anak di bawah umur. Sesuai Undang Undang Perlindungan Anak, proses peradilan untuk anak di bawah umur harus digelar secara tertutup,” katanya di kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Kamis (13/2).
Ke depannya, gubernur juga meminta kepada pihak sekolah agar ketiga siswa yang kini diproses hukum tersebut juga didampingi guru konseling maupun psikolog. Hal ini untuk mencegah terulangnya tindakan perundungan yang ada di lingkungan sekolahnya, maupun di tempat lain.
“Anak- anak itu perlu didampingi psikolog serta guru konseling, agar kita bisa tahu persoalannya apa, lalu kita cegah ke depannya supaya tidak terjadi kasus- kasus perundungan serupa,” katanya.
Sementara itu, sebagai bentuk simpati kepada siswi penyintas perundungan di sebuah SMP yang ada di kota Purworejo ini, gubernur juga memberikan santunan kepada orang tua siswi yang bersangkutan.
Santunan ini diberikan agar kedua orang tua siswi penyintas, tidak bekerja selama beberapa waktu dan bisa mencurahkan perhatian mereka untuk mendampingi sang putri melewati masa- masa traumatis.
Gubernur juga sudah mengutus Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Jumeri, ke Purworejo untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo maupun pihak sekolah terkait dengan penanganan perundungan tersebut.
"Saya juga berencana mengumpulkan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk mengevaluasi persoalan perundungan yang masih terjadi di lingkungan pendidikan ini," tegasnya.