REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, artis Lucinta Luna dapat mengajukan rehabilitasi. Namun, kata Yusri, Lucinta dapat melakukan hal itu setelah hasil tes rambutnya dikeluarkan oleh Laboratorium BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Nanti (kalau rehabilitasi), ada mekanismenya. Itu melalui asesmen dulu. Ini kan masih didalami dulu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/2).
Yusri menuturkan, jika hasil tes rambut itu telah keluar maka Lucinta dapat mengajukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Asesmen itu yang akan menentukan apakah Lucinta dapat direhabilitasi atau tidak.
"Kalau sudah selesai semua kalau dia (Lucinta Luna) mengajukan ke sana (BNNP DKI), rehabilitasi kan ada asesmen dulu. Kalau enggak boleh, ya enggak boleh. Kalau boleh, ya kita enggak bisa ngomong," ungkap Yusri.
Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi menahan Lucinta di ruangan khusus yang berada di blok perempuan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undan-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pada Selasa (11/2) pagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keempatnya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Saat menggeledah lokasi tersebut, polisi mengamankan pil yang diduga ekstasi. Pil itu ditemukan di tempat sampah. Selain itu, polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari dalam tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.