Kamis 13 Feb 2020 18:20 WIB

Ini Penjelasan PN Jaksel Soal Ganti Status Lucinta Luna

Permohonan ganti status jenis kelamin Lucinta Luna terdaftar di PN Jaksel

Konferensi pers terkait penangkapan artis Lucinta Luna terkait penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2)
Foto: Republika/Flori Sidebang
Konferensi pers terkait penangkapan artis Lucinta Luna terkait penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Permohonan ganti status jenis kelamin Lucinta Luna terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2019. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyebutkan permohonan tersebut terdaftar dan ditetapkan dengan nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL.

"Kalau di sini melihat penetapan ya, ini ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1230 PDP 2019," kata Guntur, Kamis (13/2).

Guntur menjelaskan, hakim telah mengabulkan permohonan tersebut. Intinya seseorang bernama Muhammad Fatah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengubah jenis kelamin. Selain pengubahan jenis kelamin, permohonan sekaligus mengubah nama pemohon dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri.

"Intinya adalah seorang bernama Muhammad Fatah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengubah kelamin. Berubah kelamin sekaligus namanya berubah dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri dan berdasarkan pertimbangan hakim, permohonan itu dikabulkan," kata Guntur.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi perempuan. Penetapan hakim tersebut sekaligus pergantian nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna putri.

"Intinya itu, kemudian selebihnya memerintahkan pada Kantor Dinas Kependudukan untuk melaporkan tentang penetapan," kata Guntur.

Permohonan perubahan status jenis kelamin dan nama Lucinta Luna tersebut diajukan 26 November dan didaftarkan 26 November 2019. Setelah permohonan diterima, dilakukan sidang dengan mengajukan bukti-bukti berupa bukti surat dan juga meminta keterangan saksi.

"Ada juga dua orang saksi diperiksa di muka persidangan," kata Guntur.

Dua saksi tersebut adalah kakak kandung dan adik kandung Lucinta Luna. Pemeriksaan saksi tersebut untuk menerangkan bahwa dia (Lucinta Luna) seperti perempuan. Selain pihak keluarga, dalam persidangan juga dihadirkan bukti-bukti berupa surat seperti akte kelahiran, kemudian KTP, kartu keluarga dan sertifikat dari dokter rumah sakit di Thailand.

"Dokternya ini kan di Thailand dan ada terjemahannya. Kemudian ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter Dadang Hawari, ini psikiater," kata Guntur.

Guntur menambahkan, penetapan perubahan jenis kelamin dan nama dari Lucinta Luna ditetapkan hari Jumat 20 Desember 2019. Selebriti Lucinta Luna ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan Thamrin City terkait penyalahgunaan narkoba. Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang lainnya, yakni Abash (pasangannya) dan suami-istri yang bekerja untuknya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement