Kamis 13 Feb 2020 19:18 WIB

Kewarganegaraan Eks ISIS, Presiden akan Terbitkan Keppres

'Jadi jangan mempertentangkan saya dengan Pak Moeldoko,' kata Mahfud.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) dalam menyikapi status kewarganegaraan eks ISIS. Menurut dia, hal tersebut merupakan pencabutan kewarganegaraan melalui proses hukum administrasi.

"Presiden mengeluarkan itu proses hukum, namanya proses hukum administasi, jadi bukan proses pengadilan. Jadi benar Pak Moeldoko itu. Ya (berbentuk) Keppres dong," jelas Mahfud di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Baca Juga

Ia menerangkan, pencabutan kewarganegaraan melalui proses hukum administrasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007. Pemerintah mencabut kewarganegaraan para eks kombatan ISIS berdasarkan aturan tersebut.

"Menurut PP Nomor 2 tahun 2007, pencabutan itu dilakukan oleh Presiden harus melalui proses hukum, bukan pengadilan ya. Proses hukum administrasi diteliti oleh menteri, lalu ditetapkan oleh presiden," jelas Mahfud.

Mahfud menuturkan, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2006, orang dapat kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan. Di antaranya, yakni orang tersebut ikut dalam kegiatan tentara asing yang diatur pada pasal 23 ayat 1 butir d.

"Jadi jangan mempertentangkan saya dengan Pak Moeldoko. Pak Moeldoko benar, (para eks ISIS) kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," kata dia.

photo
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Menurut Mahfud, pencabutan kewarganegaraan mereka yang pernah tergabung dalam ISIS memang harus melalui proses hukum, tapi bukan proses pengadilan. Dalam hal ini, pencabutan kewarganegaraan terhadap mereka dilakukan melalui hukum administrasi yang diatur pada Pasal 32 dan 33 PP Nomor 2 tahun 2007.

"Di pasal 32, 33, bahwa itu nanti menteri memeriksa ya, sesudah oke, serahkan presiden, presiden mengeluarkan. Itu proses hukum namanya proses hukum administasi, jadi bukan proses pengadilan," tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan status kewarganegaraan WNI mantan teroris lintas batas yang ditolak masuk ke Indonesia menjadi stateless. Menurut Moeldoko, status kewarganegaraan mereka sudah diatur dalam perundang-undangan tentang kewarganegaraan.

"Sudah dikatakan stateless. Itu sudah sangat tegas dalam UU, UU tentang Kewarganegaraan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/2).

Moeldoko mengatakan, status kewarganegaraan WNI eks ISIS tersebut otomatis gugur setelah mereka membakar paspor kewarganegaraannya. "Ya, karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah salah satu indikator," ujar dia.

Dalam rapat terbatas beberapa hari yang lalu, masalah status kewarganegaraan WNI eks ISIS itupun juga dibahas. Ia menyebut, siapa saja yang memiliki niat untuk bergabung dengan sebuah organisasi teroris, sudah bisa diadili. Pemerintah juga akan melakukan langkah penegakan hukum ketika mereka kembali ke Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement