Kamis 13 Feb 2020 20:44 WIB

Kronologi Perubahan Nama M Fatah Jadi Ayluna Alias Lucinta L

Polisi memutuskan untuk menahan Lucinta Luna di blok sel tahanan wanita.

Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,  Polisi mengaku telah mendapatkan informasi dari pengadilan soal status gender dari selebritas Lucinta Luna yang kini telah menjadi tersangka kasus nakorba.

Berdasarkan pengadilan selebgram Lucinta Luna yang sebelumnya bernama Muhammad Fattah melakukan operasi gender dari pria menjadi wanita di Thailand.  Atas dasar itu polisi menempatkan Lucina alias Ayluna Putri di blok sel tahanan wanita.

Baca Juga

Berikut perjalanan Muhammad Fatah berganti nama jadi Lucinta Luna.

- 22 November 2019:  Muhammad Fattah mengajukan permohonan perubahan kelamin dari pria menjadi wanita dan namanya menjadi Ayluna Putri.

- 26 November 2019: Permohonan Ayluna Putri resmi didaftarkan.  Ayluna Putri

mengajukan bukti berupa surat keterangan seperti operasi kelamin di Thailand, KTP, kartu keluarga, surat keterangan psikiater serta dua orang saksi.

- Hakim mengabulkan permohonan Lucinta Luna.

- Penetapkan permohonan perubahan kelamin dan nama Muhammad Fattah itu berdasarkan surat penetapan Nomor: 1230 PDP 2019. Penetapan dilakukan pada 20 Desember.

- Usai surat penetapan terbit maka PN Jakarta Selatan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta mengubah status jenis kelamin dan nama Muhammad Fattah menjadi Ayluna Putri pada dokumen serta kartu identitas.

Selebgram Lucinta ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkotika di Apartemen Thamrin, Jakarta Pusat. Polisi menempatkan Lucinta di rumah tahanan khsuus wanita di Polda Metro Jaya guna menghindari risiko bully dan keamanan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement