Kamis 13 Feb 2020 21:27 WIB

KPK akan Eksekusi Putusan Terhadap Irwandi Yusuf

MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Irwandi Yusuf.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Irwandi Yusuf dalam persidangan.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Irwandi Yusuf dalam persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, yakni mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan stafnya Hendri Yuzal.

Eksekusi dilakukan karena putusan terhadap keduanya telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menolak kasasi keduanya.

Baca Juga

"Atas putusan tersebut, KPK akan segera melaksanakan eksekusinya," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/2).

Ali menuturkan, eksekusi dilakukan setelah KPK menerima petikan Putusan Mahkamah Agung RI terhadap keduanya.

Untuk Irwandi MA menjatuhkan pidana penjara selama 7  tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan. Sementara itu, pada tingkat banding hukuman Irwandi menjadi delapan tahun penjara setelah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

"Irwandi juga dijatuhkan pidana tambahan  berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5  tahun usai selesai menjalani pidana," ujar Ali.

Sementara untuk Hendri, MA juga menolak permohonannya dalam memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor : 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8  Agustus 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI  Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019  mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi “Korupsi yang dilakukan  secara bersama-sama dan berlanjut.

"Atas putusan tersebut, KPK akan segera melaksanakan eksekusinya," terang Ali.

Dalam perkara ini, Irwandi Yusuf didakwa bersama-sama dengan stafnya, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri menerima suap sebesar Rp1.050.000.000 dari mantan Bupati Bener Meriah Aceh‎, Ahmadi. Uang tersebut diberikan Ahmadi kepada Irwandi dalam tiga kali tahapan.

Menurut Jaksa, uang tersebut sengaja diberikan Ahmadi kepada Irwandi agar mendapatan program kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement