REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, yakni mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan stafnya Hendri Yuzal.
Eksekusi dilakukan karena putusan terhadap keduanya telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menolak kasasi keduanya.
"Atas putusan tersebut, KPK akan segera melaksanakan eksekusinya," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/2).
Ali menuturkan, eksekusi dilakukan setelah KPK menerima petikan Putusan Mahkamah Agung RI terhadap keduanya.
Untuk Irwandi MA menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan. Sementara itu, pada tingkat banding hukuman Irwandi menjadi delapan tahun penjara setelah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
"Irwandi juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai selesai menjalani pidana," ujar Ali.
Sementara untuk Hendri, MA juga menolak permohonannya dalam memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
"Atas putusan tersebut, KPK akan segera melaksanakan eksekusinya," terang Ali.
Dalam perkara ini, Irwandi Yusuf didakwa bersama-sama dengan stafnya, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri menerima suap sebesar Rp1.050.000.000 dari mantan Bupati Bener Meriah Aceh, Ahmadi. Uang tersebut diberikan Ahmadi kepada Irwandi dalam tiga kali tahapan.
Menurut Jaksa, uang tersebut sengaja diberikan Ahmadi kepada Irwandi agar mendapatan program kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.