REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan, sumber pendanaan untuk gaji guru honorer tidak hanya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melainkan juga dari pemerintah daerah. Syaiful mengatakan Komisi X DPR terus mengkaji permasalahan guru honorer.
"Adapun honorer, selain dari dana BOS gaji dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang, seperti pemerintah daerah (pemda). Hal ini dimungkinkan karena ke depan pemerintah akan menata kembali tenaga honorer," ujar dia di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan keberadaan guru honorer memang masih menjadi permasalahan, khususnya terkait dengan tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PNS atau PPPK. "Komisi X masih terus mengkaji permasalahan guru honorer ini," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Dalam kebijakan "Merdeka Belajar" episode III disebutkan tentang perubahan dana BOS yang diperkenankan duntuk gaji guru honorer, maksimum 50 persen dari dana BOS. Persentase itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya diperbolehkan 15 persen (untuk sekolah negeri) dan 30 persen (untuk sekolah swasta).
Syarat utama mendapatkan gaji dari dana BOS tersebut, harus memiliki NUPTK sebelum 31 Desember 2019, kemudian belum memiliki sertifikasi pendidik dan sudah tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2019.