Kamis 13 Feb 2020 22:57 WIB

BPJamsostek Pekalongan Targetkan 134 Ribu Kepesertaan

Realisasi kepesertaan BPJamsostek 2019 mencapai 71.457 orang

 Anggota peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan mengantre menunggu pelayanan di kantor cabang. Realisasi kepesertaan BPJamsostek 2019 mencapai 71.457 orang
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan mengantre menunggu pelayanan di kantor cabang. Realisasi kepesertaan BPJamsostek 2019 mencapai 71.457 orang

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jamsostek) Cabang Pekalongan pada 2020 menargetkan kepesertaan 134 ribu orang, sedangkan jumlah tahun sebelumnya 71.457 orang.

Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan Budi Jatmiko di Pekalongan, Kamis, mengatakan untuk mencapai target kepesertaan 134 ribu orang tersebut, pihaknya akan melakukan sejumlah strategi, seperti sosialisasi secara masif dan tindakan kepatuhan kepada pemilik pekerja.

"Target kepesertaan 134 ribu peserta ini cukup menantang. Namun, dengan melihat data (jumlah pemilik pekerja, red.) yang ada di wilayah kerja ini maka kami optimistis target itu akan terlampaui," katanya.

BPJamsostek Cabang Pekalongan memiliki empat wilayah kerja, yaitu Kota dan Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang. Pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait untuk menyukseskan program kepatuhan bagi pemilik pekerja.

BPJamsostek diberikan wewenang oleh pemerintah untuk menjalin kerja sama dengan instansi terkait, seperti kejaksaan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan pengawas ketenagakerjaan. "Bagi pemilik kerja yang membandel maka kami bekerja sama dengan instansi terkait akan melakukan penindakan, seperti memberikan sanksi adiminstrasi, bahkan sampai sanksi hukum pidana," katanya.

Ia menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 mengatur bahwa pemilik pekerja yang tidak melakukan kepatuhan terhadap program yang ditawarkan BP Jamsostek akan diberikan sanksi administrasi.

Sanksi adiministrasi itu, kata dia, akan diberikan pada pemilik pekerja atau perusahaan yang tidak patuh dengan kategori rendah, artinya perusahaan yang sudah wajib terdaftar tetapi belum mendaftarkan pekerjanya dan perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang melanggar kepatuhan tingkat rendah maka pemberian sanksi akan dilakukan oleh BP Jamsostek, sedang bagi pemilik pekerja kategori berat maka akan diserahkan pada kejaksaan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement