Kamis 13 Feb 2020 23:12 WIB

97 Produk Kuliner UMKM Depok Dapat Sertifikat Halal MUI

97 produk kuliner tersebut sudah diakui dan terdaftar di MUI.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok menyerahkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk 97 produk kuliner Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Balatkop Depok, Kamis (13/2).
Foto: Rusdy Nurdiansyah/Republika
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok menyerahkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk 97 produk kuliner Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Balatkop Depok, Kamis (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok menyerahkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk 97 produk kuliner Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Balatkop Depok, Kamis (13/2). "Sebanyak 97 produk kuliner UMKM Kota Depok kami berikan sertifikat halal MUI," kata Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan, Kamis (13/2).

Dia mengutarakan bahwa, kegiatan yang bekerjasama dengan MUI Jawa Barat (Jabar) ini menegaskan 97 produk kuliner sudah diakui dan terdaftar di MUI. "Kami berharap dengan keluarnya sertifikat halal ini dapat memberikan kepuasan dan jaminan keamanan produk-produk kudapan UMKM dari Kota Depok," kata Fitriawan.

Baca Juga

Menurut Fitriawan, sertifikasi produk halal MUI menjadi penting seiring dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan dan mengonsumsi produk-produk yang bersih, sehat dan halal. "Tentu kami berharap para pelaku UMKM kuliner dapat meningkatkan kualitasnya sehingga memiliki daya saing dan unggul," terangnya.

photo
Kepala DKUM Kota Depok Mohammad Fitriawan (kanan) menyerahkan Sertifikat Halal MUI secara simbolis kepada pelaku UMKM Kota Depok di Gedung Balatop Depok, Kamis (13/2).

Pelaku UMKM kuliner yang mendapat sertifikat halal, antara lain Tuti Purwanti dengan brand Pawon Putri. Tuti mengaku sangat gembira dan bersyukur dengan diperolehnya sertifikat halal dari MUI ini. "Semoga masyarakat tidak ragu lagi dalam mengonsumsi produk-produk saya berupa kunyit asem, beras kencur, bir pletok, ekstrak jahe merah, dan ekstrak bir pletok. Semuanya sudah terjamin kehalalannya," ujar Tuti.

Hal senada disampaikan Jaja Somantri yang memroduksi minuman Jerlim yakni sari buah jeruk limo. "Alhamdulillah produk kami minuman Jerlim telah mendapatkan sertifikat halal, berkat dukungan fasilitasi dari DKUM Kota Depok. Saya berharap produk kami akan lebih mendapat kepercayaan lagi terutama dari konsumen setelah adanya sertifikat halal ini," kata Jaja.

Para pelaku UMKM berharap usai resmi memiliki nomor teregistrasi untuk sertifikat halal MUI, kepercayaan konsumen pada produk-produk mereka juga tambah meningkat. Seperti yang disampaikan Renanta Anindia Wardana yang memproduksi makanan beku seperti tahu bakso tuna, rollade, fishroll maupun sambel. Owner Tanabe Food ini mengatakan kredibilitas produk pasti meningkat dan berimbas pada kepercayaan pembeli. Dengan demikian konsumen semakin yakin dan percaya dengan produk yang dijual sehingga akhirnya berdampak pada peningkatan penjualan dan pendapatan.

photo
Pelaku UMKM menerima Sertifikat Halal MUI dari DKUM Kota Depok

Sedangkan Dedi Ruhimat, pemilik brand Saung Kang Dedi mengatakan, label halal pada produk dengan sendirinya membuat sebuah usaha akan menjadi luas jangkauan pemasarannya. "Ini akan meningkatkan penjualan dan profit nantinya," kata Dedi.

Penerapan sertifikat halal para produk makanan dan minuman di Indonesia telah diatur dalam UU Jaminan Produk Halal yang mulai resmi berlaku 17 Oktober 2019 lalu. Sejak diberlakukan, UU ini akan mulai diterapkan dan terus disosialisasikan selama lima tahun sejak disahkan berlakunya. Dengan kepemilikan sertifikat halal oleh pelaku UMKM terbuka peluang untuk merambah pasar lebih luas lagi, bahkan hingga menjangkau pasar ekspor. Apalagi ada beberapa negara mensyaratkan pemasaran produk-produk di negaranya hanya bisa bagi yang memiliki label halal MUI tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement