Jumat 14 Feb 2020 01:15 WIB

Cari Ekstasi di Apartemen Lucinta, Polisi Tunggu Hasil BNN

Kepolisian menunggu hasil lab BNN untuk ketahui pemilik pil ekstasi Lucinta Luna

Konferensi pers terkait penangkapan artis Lucinta Luna terkait penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2)
Foto: Republika/Flori Sidebang
Konferensi pers terkait penangkapan artis Lucinta Luna terkait penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengetahui pemilik pil ekstasi yang ditemukan petugas saat penangkapan selebgram Ayluna Putri alias Lucinta Luna.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Lucinta telah diperiksa di Laboratorium Forensik BNN untuk memeriksa apakah yang bersangkutan juga positif mengonsumsi ekstasi.

"Nah ini tunggu tiga sampai empat hari hasil dari Labfor di BNN Lido, nanti disampaikan apakah di tubuh yang bersangkutan ada amfetamin, karena kita temukan dua butir ekstasi di situ yang sampai saat ini belum tahu kepemilikannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2).

Yusri mengatakan, Laboratorium BNN tidak mengambil sampel darah Lucinta karena sampel rambut sudah cukup untuk melacak jejak amfetamin yang pernah dikonsumsi oleh yang bersangkutan."Kemarin kita tes rambut, karena darah tidak perlu, cukup rambut saja maka sudah tahu," kata Yusri.

Mengenai kemungkinan Lucinta akan mengajukan permohonan untuk direhabilitasi, Yusri mengatakan, ada mekanisme yang harus diikuti, yakni asesmen dari Badan Narkotika Nasional. "Nanti, ada mekanismenya, itu melalui asesmen dulu," ujarnya.

Lucinta yang sebelumnya bernama Muhammad Fatah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat. Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.

Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam. Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement