Jumat 14 Feb 2020 07:38 WIB

Pembahasan Omnibus Law Diminta Libatkan Tiga Kelompok Ini

Pembagasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja diminta libatkan tiga kelompok ini.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
DPR resmi menerima naskah omnibus law cipta kerja dari pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
DPR resmi menerima naskah omnibus law cipta kerja dari pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw Cipta Kerja melibatkan pemerintah daerah, buruh, dan aktivis lingkungan. Menurutnya, jika dalam prosesnya hingga pengesahan tidak menampung aspirasi pihak tersebut maka ada potensi gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kelompok yang benar-benar diperhatikan pemerintah pusat untuk potensi uji ke MK, lelompok buruh atau serikat-serikat buruh, aktivis lingkungan, dan pemerintah daerah," ujar Robert di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Baca Juga

Robert mengatakan, pemerintah daerah dapat menggugat peraturan omnibuslaw jika nantinya urusan pemerintahan di daerah ditarik pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah kehilangan kewenangannya.

Dengan demikian, Robert meminta DPR RI membuka ruang untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pihak-pihak terkait. Hal ini juga bertujuan menghilangkan keresahan sejumlah pihak yang justru mengemuka dari keinginan presiden untuk mengharmonisasikan berbagai peraturan dalam satu undang-undang.

"Karena gini, saya ngga sama sekali mendorong pemda untuk ke MK, ini kan sesama pemerintah, ngga elok sama sekali. Tapi kalau kemudian ternyata sudah mampet, ngga dilibatin selama proses, kemudian hasilnya merugikan mereka, jangan salahkan orang untuk ke MK," jelas Robert.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan langsung draf RUU Cipta Kerja ke Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rabu (12/2). Draf itu berbeda dari yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebelumnya yakni Cipta Lapangan Kerja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement