REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) telah berubah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah sudah diundangkan dan berlaku per 10 Februari 2020.
"Alhamdulillah, Perpres KNKS sudah disahkan dan diundangkan menjadi KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah)," kata Direktur Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah KNEKS, Afdhal Aliasar, Jumat (14/2) kepada Republika.co.id, belum lama ini.
Dengan demikian, Perarturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun semua perundangan yang merupakan pelaksanaan Perpres tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres baru.
Perubahan mendasar ada pada perubahan nama dan susunan struktural kelembagaan. KNEKS memiliki tugas dan fungsi lebih luas, tidak hanya di sektor keuangan syariah tapi juga ekonomi syariah secara menyeluruh. Wakil Presiden RI ditugaskan menjadi ketua harian.
Ruang lingkup kerja KNEKS dalam ekonomi dan keuangan syariah meliputi empat hal. Yakni, pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, dan pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.
"Kami Manajemen Executive siap bekerja keras untuk mewujudkan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia sesuai dengan yg diamanahkan," kata Afdhal.
Selanjutnya, KNEKS akan tunggu arahan dari Ketua KNEKS dan juga Ketua Harian KNEKS lebih lanjut. Pada bulan lalu, KNEKS sudah menyerahkan rencana implementasi dari Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah (MEKSI) yang akan dikawal dengan tujuan utama menjadikan ekonomi syariah Indonesia terdepan di dunia.