REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Senat Amerika Serikat (AS) mensahkan Undang-Undang untuk membatasi wewenang Presiden Donald Trump untuk melakukan perang Iran, Kamis (13/2). Sebanyak delapan anggota Partai Republik memberikan suara mendukung Partai Demokrat untuk meloloskan resolusi tersebut.
Suara yang yang didapatkan dengan perbandingan 55-45. Langkah itu akan menghentikan wewenang Trump menurunkan pasukan AS dalam menyerang Iran. Dia harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kongres untuk melakukan hal tersebut.
Trump sebelumnya telah menyatakan akan memveto peraturan tersebut jika disahkan oleh Senat. Sebanyak 53 dari 100 senator adalah anggota Partai Republik tetapi beberapa menunjukkan ketidaksetujuan atas keputusan Trump dalam penyerangan Iran.
Resolusi yang dicetuskan oleh senator Partai Demokrat Tim Kaine menyatakan, peraturan itu nantinya menunjukkan kekuatan dan mencerminkan pentingnya Kongres dalam mempertimbangkan keputusan apa pun untuk mengerahkan pasukan. Bahkan ketika nanti veto datang, upaya itu akan menjadi pertimbangan Trump.
"RUU yang sampai ke mejanya adalah indikasi bahwa kita mendengarkan konstituen kita, dan kita mengatakan kepadanya melakukan kesalahan dalam perang lain adalah ide yang buruk," kata Kaine pada konferensi pers setelah pemungutan suara.
Pendukung RUU itu mencatat bahwa mereka mendapatkan lebih banyak dukungan untuk upaya mengambil kembali otoritas Kongres untuk menyatakan perang. Konstitusi memberikan kekuasaan itu kepada Kongres, bukan presiden, tetapi presiden dari kedua partai dalam beberapa dekade terakhir telah memperluas otoritas Gedung Putih untuk mengejar aksi militer tanpa masukan dari legislator.
Senator Republik yang juga mendukung resolusi itu, Todd Young, mengatakan, langkah yang dilakukan seharusnya tidak perlu. Namun, Kongres selama bertahun-tahun berusaha untuk menyerahkan tanggung jawab kepada presiden ketika keputusan tentang tindakan militer harus dibuat.
"Sudah waktunya untuk melakukan pekerjaan kita," kata Young dalam sebuah pernyataan yang menjelaskan alasannya mendukung resolusi Kaine.
House of Representatives dengan mayoritas Demokrat bulan lalu mengeluarkan resolusi kekuatan perang yang mirip dengan yang disetujui Senat pada Kamis. Namun, ada perbedaan yang cukup signifikan antara versi Senat dan House sehingga harus melewati lembaga itu lagi sebelum dapat dikirim ke meja Trump.