REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Senat Amerika Serikat (AS) mensahkan Undang-Undang untuk membatasi wewenang Presiden Donald Trump untuk melakukan perang Iran, Kamis (13/2). Sebanyak delapan anggota Partai Republik memberikan suara mendukung Partai Demokrat untuk meloloskan resolusi tersebut.
Suara yang yang didapatkan dengan perbandingan 55-45. Langkah itu akan menghentikan wewenang Trump menurunkan pasukan AS dalam menyerang Iran. Dia harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kongres untuk melakukan hal tersebut.
Trump sebelumnya telah menyatakan akan memveto peraturan tersebut jika disahkan oleh Senat. Sebanyak 53 dari 100 senator adalah anggota Partai Republik tetapi beberapa menunjukkan ketidaksetujuan atas keputusan Trump dalam penyerangan Iran.
Resolusi yang dicetuskan oleh senator Partai Demokrat Tim Kaine menyatakan, peraturan itu nantinya menunjukkan kekuatan dan mencerminkan pentingnya Kongres dalam mempertimbangkan keputusan apa pun untuk mengerahkan pasukan. Bahkan ketika nanti veto datang, upaya itu akan menjadi pertimbangan Trump.