REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat orang wisatawan berkebangsaan China mengajukan perpanjangan izin tinggal dalam kondisi terpaksa kepada pihak Imigrasi Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Mereka pun mendapatkan perpanjangan izin tinggal selama sebulan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri Firmansyah mengatakan, keempat WN tinggal di hotel selama di Bintan. Alasan pengajuan izin tinggal tersebut untuk mencegah agar tidak tertular virus corona.
"Jika dibutuhkan, silakan ajukan perpanjangan izin tinggal lagi. Kami akan kabulkan dengan alasan kemanusiaan," ujarnya di Tanjungpinang, Jumat.
Firman mengatakan, izin tinggal dalam kondisi terpaksa tidak ada batas waktunya. Namun, pemberian izin tinggal disesuaikan dengan kondisi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3/2020. Seandainya, obat antivirus itu sudah ditemukan dan kondisi dinyatakan tidak berbahaya lagi, maka peraturan itu akan dicabut.
"Mudah-mudahan tidak lama lagi ditemukan obat antivirus tersebut," ucapnya.
Sampai sekarang, menurut Firmansyah, baru empat WN China yang mengajukan perpanjangan izin tinggal. Kemungkinan jumlahnya akan bertambah karena selain wisatawan asal China, juga ada ratusan tenaga kerja asal negara itu bekerja di Kepri.
"Izin masa tinggal mereka di Kepri masih ada sehingga belum ajukan permohonan perpanjangan izin tinggal," katanya.
Jumlah warga negara asing ke Kepri melalui pemeriksaan pihak Imigrasi pada tahun 2019 ada 2.765.003 orang. Mereka masuk melalui tujuh Kantor Imigrasi di Kepri, yakni Batam, Tanjungpinang, Tanjunguban Bintan, Tanjung Balai Karimun, Belakang Padang Batam, Ranai Natuna, dan Tarempa Kepulauan Anambas.
Sementara itu untuk data warga negara China yang bekerja di Kepri, ia belum bersedia menginformasikannya kepada wartawan. Namun ia memastikan ada tenaga kerja asal China yang bekerja di Kepri.
"Semuanya legal, tidak ada yang ilegal," ujarnya.