REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, proses pemeriksaan dua perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri masih berlangsung sampai saat ini. BPK berupaya memenuhi batas waktu (deadline) pelaporan hasil pemeriksaan pada akhir Februari.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPKK Selvia Vivi Devianti menuturkan, isu Jiwasraya dan Asabri memang tengah menjadi perhatian masyarakat. Tapi, ia meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar menantikan hasil pemeriksaan.
"Ini kan pemeriksaan investigatif, berurusan dengan hukum, jadi akan disampaikan dalam situasi formal," ujarnya dalam diskusi dengan media di kantornya, Jakarta, Jumat (14/2).
Vivi juga memastikan, pihaknya akan mengundang media untuk menjelaskan hasil pemeriksaan apabila sudah rampung. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan BPK yang akan menyampaikan perkembangannya.
Penyampaian yang dimaksud Vivi adalah laporan pemeriksaan mengenai kerugian negara pada kasus Jiwasraya maupun Asabri. "Nanti akan lebih confirmed, karena yang menyatakan kan pimpinan BPK," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif tidak ingin memberikan penjelasan terlalu detail mengenai hasil pemeriksaan. Sebab, isu saat ini akan terus berkembang sampai tahapan pemeriksaan benar-benar rampung.
Bahtiar pun masih enggan memastikan apakah deadline pelaporan akhir Februari dapat tercapai. "Kita lihat nanti progressnya," ucapnya.
Dalam proses pemeriksaan ini, Bahtiar membuka kemungkinan BPK akan memeriksa lembaga-lembaga yang terkait dalam setiap kasus. Tidak terkecuali Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan mengumpulkan berbagai data di lapangan dan dianalisa, Bahtiar menuturkan, baru pihaknya dapat memutuskan seberapa besar dampak kasus Jiwasraya dan Asabri ini. Termasuk mengenai kemungkinan dampak sistemik yang terjadi. "Semua data masih kita proses," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Saputra, menyebut kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya tergolong permasalahan yang sangat besar dan kompleks. Oleh karenanya, Jiwasraya ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung.
"Jiwasraya ini kasus yang luar biasa besarnya dan saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung penegak hukum lainnya. KPK sudah lepaskan Jiwasraya," kata Agung, Selasa (7/1).
Agung mengatakan, semua proses penegakan hukum hasil pemeriksaan BPK akan tetap berjalan. Selain Jiwasraya, BPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kasus lainnya seperti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.