Jumat 14 Feb 2020 13:29 WIB

Fatwa Haram Soal Valentine dan Kasih Sayang dalam Islam

Islam sejatinya mengajarkan dan menanamkan nilai-nilai kasih sayang.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Fatwa Haram Soal Valentine dan Kasih Sayang dalam Islam.
Fatwa Haram Soal Valentine dan Kasih Sayang dalam Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari Valentine dirayakan setiap tahun pada 14 Februari. Pada hari ini, orang-orang kerap menunjukkan perhatian sebagai bentuk kasih sayang mereka kepada yang lainnya dengan mengirim kartu ucapan, bunga, dan cokelat yang diselipi pesan cinta.

Namun, Hari Valentine bukan bagian dari kebudayaan Islam. Perayaan Valentine berasal dari Barat, yang berkembang dari sejarah tentang beberapa kisah pada zaman Romawi kuno.

Baca Juga

Hari Valentine ini dikenal juga dengan 'Hari Kasih Sayang'. Namun, perayaannya kerap disalahartikan oleh kaum muda dengan melakukan hal-hal yang melampaui syariat. Karena itulah, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, mengingatkan umat Islam akan Fatwa MUI No 3 Tahun 2017 tentang haramnya merayakan Hari Valentine bagi umat Islam.  

Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok, Jawa Barat, ini mengatakan, perayaan Valentine haram bagi umat Islam setidaknya karena tiga hal. Pertama, karena Valentine bukan hari besar Islam atau perayaan Islam. Kedua, di dalam perayaannya kerap ada bentuk kegiatan pesta atau hura-hura dan ungkapan kasih sayang yang terlalu berlebihan.