REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi telah menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar. Selain suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar.
Uang suap diterima Imam berasal dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jendral Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Dalam sidang dakwaan, JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, suap dilakukan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.
"Terdakwa Imam Nahrawi diduga telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, telah menerima hadiah atau janji yaitu, terdakwa bersama Imam Nahrawi telah menerima hadiah beruoa uang sejumlah Rp 11,5 miliar," kata Jaksa Ronald, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
Dalam dakwaannya, disebutkan ada dua proposal KONI yang menjadi sumber suap Imam. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Gemes 2018.
Kedua, terkait proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Imam menerima uang tersebut bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.
"Patut diduga, hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora pada 2018, yang bertentang dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Imam Nahrawi selaku Menpora," ujar Jaksa Ronald.
Sama seperti suap, Imam juga menerima gratifikasi dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima. Dalam dakwaan, Imam disebut telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp 8.648.435.682.
Perbuatan Imam dilakukan bersama-sama dengan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Atas perbuatannya dalam suap, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara terkait gratifikasi, Imam didakwa Pasal 12B UU Tipikor Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelum persidangan, kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengaku tak ada persiapan khusus yang disiapkan menghadapi sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat kliennya. "Tidak ada persiapan khusus karena dakwaan itu kan pastinya versi JPU. Insya Allah kami akan all out di acara pembuktian. Untuk membuktikan dakwaan Jaksa itu tidak benar," tegasnya saat dihubungi Republika, Jumat (14/2).
Kasus Dana Hibah Koni