Jumat 14 Feb 2020 16:30 WIB

Kasus Lucinta Luna, Pakar: Hukum tak Kenal Jenis Kelamin

Seorang transgender berdasarkan otoritas ahli dapat mengubah jenis kelaminnya.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersandungnya Lucinta Luna dalam kasus narkoba membuat dia harus berurusan dengan kepolisian. Kepolisian kemudian memutuskan memasukkan Lucinta Luna dalam sel tahanan perempuan merujuk pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fikar Hadjar mengatakan, seorang transgender berdasarkan otoritas ahli dapat mengubah jenis kelaminnya. Otoritas ahli di sini yaitu pengadilan.

Baca Juga

"Ahli itu pengadilan, atas dasar permohonan dari pemohon menetapkan status jenis kelamin seseorang dengan penetapan pengadilan ini maka sahlah seseorang berubah jenis kelamin, dan penetapan ini menjadi dasar pergantian seluruh dokumen yang menyangkut identitasnya," ujar Fickar dalam pesan tertulis, Jumat (14/2).

Hal ini yang terjadi pada Muhammad Fattah yang mengajukan permohonan pergantian jenis kelamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan mengabulkan permohonannya dan Muhammad Fattah resmi menjadi Aliyuna Putri.

"Demikianlah yang terjadi pada Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri atau Lucinta Luna," kata Fickar.

Kendati demikian lanjut Fickar, hukum pidana tidak membedakan jenis kelamin. Ketika seseorang melakukan pidana, maka harus dihukum. "Seseorang yang disangka melakukan kejahatan, apakah pria atau wanita, jika terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman," ujarnya.

Sepanjang perbuatannya tersebut, kata Fickar, terbukti bersalah baik disengaja atau karena lalai dan tidak di bawah 12 tahun juga tidak gila, dan bukan karena dipaksa, tidak membela diri, bukan perintah jabatan, bukan perintah UU, maka seseorang akan dijatuhi hukuman. Lucinta Luna ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika pada Selasa (12/2) di kawasan Jakarta Pusat.

Hasil tes urine membuktikan Lucinta Luna positif mengkonsumsi obat benzodiazepine yang masuk dalam golongan psikontropika. Polisi menyita Riklona dan Tramadol dalam tas Lucinta Luna. Riklona merupakan obat dengan kandungan clonazepam yang biasa diresepkan dokter untuk penderita bipolar.

Menurut Ahli Kimia BNN, Brigjen Mufti Djunsir, Bipolar merupakan gangguan mental atau kejiwaan yang ditandai dengan perubahan emosi yang drastis. "Orang bipolar itu pada kondisi tertentu kadang ekstrem, tadi tidak kenapa-kenapa tapi tiba-tiba ngamuk. Itu orang bipolar, tidak seimbang, labil, dikasih obat ini (riklona), isinya clonazepam," jelas Mufti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement