Jumat 14 Feb 2020 16:50 WIB

Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana 24 Februari

Kuasa hukum menyebut Nikita siap hadir pada sidang perdana nanti.

Nikita Mirzani
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Nikita Mirzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritas Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin tanggal 24 Februari 2020. Hal itu dibenarkan Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmi.

"Berkas Nikita sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama hari Senin tanggal 24 Februari 2020," kata Fachmi dikonfirmasi Jumat (14/2).

Baca Juga

Jadwal sidang tersebut diperoleh setelah berkas dakwaan Nikita Mirzani rampung dan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Fachmi mengatakan kliennya siap untuk menghadapi sidang perdana dugaan penganiayaan tersebut, sidang pertama dijadwalkan adalah pembacaan dakwaan.

Ia juga menyebutkan telah menyiapkan segala hal untuk menghadapi persidangan termasuk menyiapkan eksepsi setelah JPU membacakan dakwaan. "Kita siapkan eksepsi setelah JPU membacakan dakwaannya," kata Fachmi.

Saat ditanya bagaimana tanggapan Nikita dengan persidangan yang akan dihadapinya, Fachmi mengatakan kliennya menanggapi biasa saja dan siap untuk hadir pada sidang pertama.

"Wajib dan pasti datang. Proses sidang ini yang diharapkan membuka kebenaran yang terjadi atas peristiwa yang didakwakan ke Niki," kata Fachmi.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1) dini hari di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penjemputan paksa Nikita terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan olehnya kepada mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018.

Penganiayaan tersebut dilakukan Nikita dengan melempar asbak kepada Dipo hingga membuat wajahnya luka memar dan lecet di bagian dahi atau kening.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2019.

Nikita telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir hingga polisi melakukan upaya jemput paksa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement