Jumat 14 Feb 2020 17:37 WIB

Pemerintah akan Bentuk Lembaga Pengelola Investasi

Lembaga Pengelola Investasi ini diawasi langsung oleh dua menteri.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Investasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana membentuk badan usaha pengelola investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Badan ini menjadi alat finansial bagi negara untuk memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas serta beragam.

Rencana tersebut tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 156. Nantinya, badan usaha pengelola investasi akan disebut sebagai Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Baca Juga

“Berdasarkan Undang-undang ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi,” seperti dikutip dari draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, LPI merupakan bentuk badan hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah. Lembaga ini bisa setara dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang memiliki tugas khusus untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional.