REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Mulyadi menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki strategi tersendiri untuk mengantisipasi seorang yang berpotensi menjadi tersangka melarikan diri. Hal itu disampaikan menyusul adanya dua tersangka kasus korupsi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron selama dua bulan kepemimpinan komisioner KPK yang baru ini.
"Misalnya menerapkan pola pencekalan sebelum yang bersangkutan menjadi tersangka itu kan bisa saja," kata Muyadi kepada Republika, Jumat (14/2).
Mulyadi menuturkan, ketika seseorang mempunyai alat bukti yang kuat KPK harus segera melakukan pencekalan ke luar negeri kepada yang bersangkutan. Jangan sampai KPK telat bertindak sehingga orang yang dicurigai tersebut kabur. "Ya bisa saja interpol, tapi kan akhirnya ini kan jadi kerjaan, susah lagi kan," ujarnya.
Ia juga menilai staf yang dimiliki KPK terbatas, tidak sebanyak kepolisian. Oleh karena itu menurutnya KPK dan kepolisian perlu bekerja sama agar para tersangka yang buron tersebut bisa segera ditangkap.
"Ya harus saling perkuat, harus lebih dioptimalkan karena harusnya KPK harus mengantisipasi tanda-tanda orang mau lari," tutur politikus Partai Demokrat tersebut.
KPK telah menetapkan Mantan Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi sebagai DPO. KPK menyebut penerbitan DPO tersebut dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku ke dalam DPO terkait kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.