Jumat 14 Feb 2020 23:00 WIB

Dispensasi Nikah di Jepara Diprediksi Meningkat

Pengadilan Agama Jepara memprediksi pengajuan dispensasi nikah akan meningkat

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pengadilan Agama Jepara memprediksi pengajuan dispensasi nikah akan meningkat. Ilustrasi.
Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
Pengadilan Agama Jepara memprediksi pengajuan dispensasi nikah akan meningkat. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA - Pengadilan Agama Jepara memprediksi pengajuan dispensasi nikah di Kota Ukir bakal meningkat. Ini karena hingga sekarang tercatat sudah ada 68 pemohon dispensasi nikah.

"Padahal baru memasuki bulan kedua tahun 2020, pemohonnya sudah cukup banyak," kata Ketua Pengadilan Agama Jepara Imam Syafii di Jepara, Jumat.

Baca Juga

Permohonan dispensasi nikah pada 2019, kata Imam Syafii, tercatat sebanyak 188 pemohon. Adapun penyebab dispensasi nikahnya, antara lain hamil duluan sehingga keluarganya mengajukan dispensasi nikah.

Sebetulnya menurut dia, pernikahan anak yang masih belum cukup umur tidak dianjurkan, baik secara agama maupun peraturan pemerintah. Namun, hal itu kerap terjadi di Kabupaten Jepara. Bahkan kasus dispensasi nikah dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan lantaran keadaan yang memaksa seperti hamil di luar nikah.

Menurut Imam Syafii, pemicu utama hamil di luar nikah antara lain faktor keluarga, teknologi, dan pergaulan remaja yang kebablasan. Untuk itu, keluarga, sekolah, dan tokoh agama di lingkungan masing-masing menjadi benteng pertama untuk menjaga anak-anak dari pergaulan bebas.

"Kesiapan mental, baik secara internal maupun eksternal, sangat dibutuhkan karena gangguan tidak hanya dari internal. Sebagaimana media sosial itu juga gangguan yang sangat luar biasa besar. Jangan sampai persoalan ini menjadi tren, tentu bahaya sekali," ujarnya.

Dispensasi nikah diberikan kepada calon pasangan suami istri yang belum mencukupi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan. Persyaratan sebelumnya untuk laki-laki minimal berusia 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun.

Akan tetapi, pada 2019 UU tersebut direvisi menjadi 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Perubahan peraturan tersebut dinilai dapat memicu banyaknya angka permohonan.

Pelaksana Tugas Bupati Jepara Dian Kristiandi berjanji menerapkan langkah strategis guna menekan angka pernikahan dini. Di antaranya adalah lebih gencar mengadakan penyuluhan atau sosialisasi, bekerja sama dengan instansi terkait dan lembaga keagamaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement