Jumat 14 Feb 2020 23:17 WIB

Kasus Lucinta Luna Harus Gunakan Pendekatan Kesehatan

Lucinta Luna seharusnya disediakan dukungan kesehatan dan psikososial.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Ricky Gunawan memandang tindakan Polres Jakbar yang menangkap dan menahan Lucinta Luna justru kontradiktif dengan upaya mendukung pemulihan seorang pemakai narkotika. Menurutnya, persoalan pemakaian narkotika seharusnya menggunakan kacamata kesehatan, bukan hukum pidana.

"Lucinta Luna sendiri, berdasarkan pengakuannya, menggunakan zat psikotropika itu untuk menghilangkan depresi dan mengontrol emosi. Apalagi, ada indikasi bahwa Lucinta Luna berkali-kali mencoba bunuh diri," ujar Ricky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2).

Baca Juga

Oleh karena itu, kata Ricky, apa yang dialami Lucinta Luna adalah sebuah kondisi kesehatan jiwa yang tidak dapat dianggap remeh. Dengan latar belakang pemakaian narkotika/psikotropika dan riwayat kondisi kejiwaannya, Lucinta Luna seharusnya disediakan dukungan kesehatan dan psikososial. "Bukan penanganan yang punitif. Penangkapan/penahanan terhadap Lucinta Luna juga bersifat eksesif," keluhnya.

 

Ricky mengatakan, pihaknya menilai bahwa sejak awal, Polres Jakbar harusnya dapat melibatkan tenaga kesehatan. Pengalihan jalur dari pidana ke kesehatan ini bertujuan agar Lucinta Luna tetap dapat melanjutkan akses kesehatannya, baik untuk perkara pemakaian narkotikanya maupun kesehatan jiwanya.

 

"Tidak bisa dipungkiri, penahanan yang menyasar selebritas seperti Lucinta Luna tentu saja akan mengundang pemberitaan media yang sensasional dan mengusik privasi yang bersangkutan. Lantas, apa yang dicari dari Polres Jakbar dengan menangkap Lucinta Luna? " tanya Ricky dengan heran.

 

Selanjutnya, LBHM mendesak Polres Jakbar untuk mengubah pendekatan hukum pidana dalam kasus Lucinta Luna. Sudah waktunya kepolisian menghentikan penggunaan cara-cara yang punitif dalam mengatasi permasalahan pemakaian narkotika, dan mengedepankan pendekatan kesehatan yang humanis.

"Penahanan terhadap pemakai narkotika hanya akan membuat mereka enggan mengakses layanan kesehatan yang mungkin mereka butuhkan. Sumber daya kepolisian sepatutnya diarahkan untuk membongkar sindikat peredaran gelap narkotika," sarannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement