Jumat 14 Feb 2020 23:50 WIB

Menteri ESDM Berharap RUU Minerba Penuhi Lima Dasar

RUU Minerba diharapkan juga ingat pertumbuhan ekonomi dan cegah degradasi lingkungan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) serta pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) serta pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) hendaknya memenuhi lima prinsip dasar yaitu pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumber daya, pencegahan degradasi lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan.

"Agar pengelolaan minerba dapat dilakukan secara optimal dan berkeadilan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, maka beberapa prinsip yang perlu menjadi dasar dalam RUU Minerba, yaitu pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumber daya (resources scarcity), pencegahan degradasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan," ujar Arifin dalam keterangan tertulisdi Jakarta, Jumat (14/2).

Arifin mengatakan RUU Minerba akan membahas 13 isu utama yang perlu mendapat perhatian, yaitu:

1. Penyelesaian permasalahan antar sektor

2. Penguatan konsep wilayah pertambangan

3. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah

4. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit batubara

5. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan

6. Luas wilayah perizinan pertambangan

7. Jangka waktu IUP/IUPK

8. Mengakomodir putusan MK dan UU Nomor 23 Tahun 2014

9. Penguatan peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda

10. Penguatan peran BUMN

11. Kelanjutan operasi KK/PKP2B menjadi IUPK

12. Izin usaha pertambangan rakyat

13. Tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional

RUU Minerba telah melewati proses yang panjang sejak tanggal 11 April 2018 melalui surat Ketua DPR RI kepada Presiden mengenai penyampaian draf RUU Minerba. Hingga tanggal 27 Januari 2020 Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDMmeminta nama-nama yang menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan dengan Panja DPR RI yang hari ini disahkan keanggotaannya.

Sementara itu, mengenai keanggotaan Panja RUU Minerba ini, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan Panja RUU Minerba yang terdiri dari unsur DPR dan pemerintah sudah sah ditetapkan hari ini.

"Panja yang RUU Minerba yang sudah ditetap, terdiri dari unsur DPR sebanyak 20 anggota, dan 60 dari unsur pemerintah yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM," jelas Sugeng.

"Hari Senin mendatang anggota Panja akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah dikumpulkan oleh DPR dan pemerintah. Kita akan bekerja secara simultan dengan pembahasan Omnibus Law agar terjadi sinergi, tidak ada pasal-pasal di UU Minerba yang bertentangan dengan Omnibus Law," lanjut Sugeng.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement