Sabtu 15 Feb 2020 00:14 WIB

Dinsos Depok Sosialisasikan Kebijakan Baru Pelaksanaan PKH

Bantuan untuk setiap keluarga miskin meningkat dari Rp 110 ribu menjadi Rp 150 ribu.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Keluarga penerima dana program keluarga harapan (PKH)
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Keluarga penerima dana program keluarga harapan (PKH)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, memberikan sosialisasi mengenai kebijakan baru pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) 2020. Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari pihak kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Depok.

"Jadi, ada beberapa kebijakan baru yang ingin kami sampaikan, seperti perubahaan sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjadi Kartu Sembako," ujar Kepala Dinsos Kota Depok, Usman Haliyana di Balai Kota Depok, Jumat (14/2).

Baca Juga

Kemudian, lanjut dia, tahun ini bantuan untuk setiap keluarga miskin meningkat dari sebelumnya Rp 110 ribu bper bulan menjadi Rp 150 ribu per bulan. Guna memaksimalkan sosialisasi ini, pihaknya menghadirkan narasumber dari beberapa instansi terkait. Yaitu Kementerian Sosial, Bappeda Kota Depok serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Kami ingin pihak kelurahan dan kecamatan paham tentang pelaksanaan PKH. Bahkan berapa jumlah PKH di wilayahnya pun harus tahu agar ke depan koordinasi semakin baik," tutur Usman.

Dia menambahkan, melalui sosialisasi tersebut, pihaknya juga mempertemukan peserta dengan para pendamping PKH Kota Depok. Semua itu guna meningkatkan kekompakan dan sinergisitas. "Semoga dengan sosialisasi ini, pelaksanaan PKH semakin baik di Kota Depok," ujar mantan Camat Bojongsari ini.

Perlu diketahui, program PKH di Kota Depok telah dimulai sejak 2014. Hingga saat ini jumlah Keluarga Penerima manfaat (KPM) peserta PKH sebanyak  24.235 KPM. "Diharapkan dengan adanya perubahan dapat segera dapat kami sosialisasikan," harap Usman. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement