REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH— Sebanyak 12 orang pimpinan partai lokal Partai Aceh di tingkat kecamatan (setingkat pengurus cabang) diberhentikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat.
Pemberhentian ini tertuang dalam salinan surat yang ditandatangani Plt. Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Samsi Barmi dan Plt. Sekretaris Yussan, Nomor: 11/DPW-PA/AB/II/2020 tanggal 07 Februari 2020.
Mereka yang diberhentikan, yakni Mahyuddin alias Boy (Kecamatan Johan Pahlawan), Rusli (Meureubo), Syahrul (Kaway XVI), Zulkarnaen (Pante Ceureumen), M. Jafar (Panton Reue), Amri (Bubon), Ilyas (Sungai Mas), Hamdani (Woyla Induk), Saiful (Woyla Barat), Nyak Umar (Woyla Timur), Hasballah (Arongan Lambalek), dan Zakaria (Samatiga).
Baik Hamdani maupun Zulkarnain, mantan pimpinan Partai Aceh kecamatan di Meulaboh, Jumat (15/2), menolak pemberhentian mereka karena tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Mereka menduga pemberhentiannya sebagai pimpinan partai di tingkat kecamatam sarat politis.
Dia meminta Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah agar mereka menduduki kembali kursi jabatan itu.
Hamdani menegaskan bahwa masa berlaku surat keputusan (SK) pengangkatan mereka berlaku hingga 2021. Akan tetapi, mereka diberhentikan Plt Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Samsi Barmi dan sekretaris partai tanpa alasan yang jelas. Mereka juga mengaku selama ini tidak pernah ditegur baik secara lisan maupun tulisan.
Hamdani mengaku tidak pernah melakukan kesalahan apa pun dalam melaksanakan tugas partai di tingkat kecamatan. "Kami sudah berhasil membawa Partai Aceh di Aceh Barat sebagai pemenang Pemilu 2019 dengan meraih kursi terbanyak. Akan tetapi, sekarang perjuangan kami dianggap tidak ada, kami sangat kecewa," kata Hamdani yang turut dibenarkan sejumlah mantan pengurus kecamatan.
Sementara itu, Plt Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat, Samsi Barmi, didampingi Plt Sekretaris Yussan yang dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberhentian 12 pimpinan partai di tingkat kecamatan untuk dilantik sebagai pengurus partai di tingkat yang lebih tinggi di kabupaten.
"Mereka tidak diberhentikan, tetapi diangkat sebagai pengurus partai di level dewan pimpinan wilayah," kata Samsi Barmi.
Menurut dia, keputusan yang diambil tersebut sudah sesuai dengan AD/ART partai, bahkan terdapat surat pernyataan dari masing-masing ulee balang beberapa waktu lalu.
"Kepada pimpinan cabang partai (ulee balang) yang sudah diangkat sebagai pengurus partai di tingkat wilayah, tolong dipahami isi surat. Jangan salah paham, mereka bukan diberhentikan, melainkan diangkat ke jabatan yang lebih tinggi," kata Yussan menambahkan.
Disebutkan pula nama pengurus partai yang diberhentikan dari jabatan, kemudian diangkat sebagai pengurus di tingkat kabupaten, yakni Zakaria (pimpinan Kecamatan Samatiga), Mahyuddin (Johan Pahlawan), Amiri (Kecamatan Bubon), serta Hamdani (Kecamatan Woyla Induk).
"Lainnya, delapan pimpinan kecamatan, tidak diberhentikan dan masih berada pada jabatan sebelumnya," tutur Yussan.