Sabtu 15 Feb 2020 03:20 WIB

Polri: Pelaku Kawin Kontrak di Puncak Oknum Orang Arab

Kasus kawin kontrak di Puncak viral hingga dunia internasional.

Suasana permukiman serta bangunan vila dan hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/5).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Suasana permukiman serta bangunan vila dan hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kasus perdagangan orang di Puncak Bogor, Jawa Barat, yang berhasil diungkap bermodus memberikan layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di daerah Puncak dan Jakarta.

"‎Jadi para korban dipertemukan dengan tamu atau pengguna yang merupakan oknum WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun 'booking out short time' di vila daerah Puncak atau di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," kata dia di Jakarta, Jumat (14/2).

Baca Juga

Kasus ini terungkap bermula dari informasi beredarnya video di situs berbagi Youtube ‎yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor. "Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban‎," katanya.

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemudian menyelidiki dan menangkap lima tersangka, yakni NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia pelanggan WN Arab), DO (menyediakan sarana transportasi dan membawa korban untuk "disewa"), dan AA (yang membayar perempuan untuk "disewa").

"Tersangka NN dan OK ini muncikari atau penyedia perempuan‎. Tersangka HS penyedia konsumen, yakni para WN Arab. Korban dibawa NN dan OK, lalu menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO, korban diantar ke HS yang menunggu di villa," tutur dia.

Dari kelima tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa enam telepon seluler, uang tunai Rp 900 ribu, "print out" pemesanan vila dan apartemen, "invoice", paspor, dan dua "boarding pass".

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement