Sabtu 15 Feb 2020 03:20 WIB

Polri: Pelaku Kawin Kontrak di Puncak Oknum Orang Arab

Kasus kawin kontrak di Puncak viral hingga dunia internasional.

Red: Nashih Nashrullah
Suasana permukiman serta bangunan vila dan hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/5).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Suasana permukiman serta bangunan vila dan hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kasus perdagangan orang di Puncak Bogor, Jawa Barat, yang berhasil diungkap bermodus memberikan layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di daerah Puncak dan Jakarta.

"‎Jadi para korban dipertemukan dengan tamu atau pengguna yang merupakan oknum WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun 'booking out short time' di vila daerah Puncak atau di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," kata dia di Jakarta, Jumat (14/2).

Baca Juga

Kasus ini terungkap bermula dari informasi beredarnya video di situs berbagi Youtube ‎yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor. "Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban‎," katanya.

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemudian menyelidiki dan menangkap lima tersangka, yakni NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia pelanggan WN Arab), DO (menyediakan sarana transportasi dan membawa korban untuk "disewa"), dan AA (yang membayar perempuan untuk "disewa").