REPUBLIKA.CO.ID, Polisi mulai melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas melalui sistem ETLE. Ini yang perlu diketahui soal tilang elektronik.
1. Penindakan sudah mulai dilakukan pada Senin (3/2).
2. Ada 12 kamera ETLE yang digunakan.
3. Kamera terpasang di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin serta jalur bus Transjakarta koridor 6.
4. Hanya berlaku untuk motor dengan pelat B (Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok)
5. Motor dengan pelat nomor berbeda akan ditindak secara manual
6. Mekanismenya:
a. kamera akan mengambil gambar saat ada pelanggaran.
b. Polisi kirim surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai alamat berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK.
c. Ada waktu 14 hari membayar denda
d. Jika tidak membayar, polisi akan memblokir STNK
7. Denda tilang tergantung pelanggaran
a. Pelanggaran penggunaan helm: Rp 250 ribu
b. Pelanggaran marka jalan: Rp 500 ribu
c. Pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara: Rp750 ribu
Pengolah: Esthi Maharani
Sumber: Data Republika