Sabtu 15 Feb 2020 16:26 WIB

Pemerintah Klarifikasi tak Hapus Cuti Haid, Nikah, Ibadah

RUU Omnibus Cipta Kerja tidak menghapus cuti haid, nikah, dan beribadah

Rep: Febryan A/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Perekonomian mengklarifikasi tentang dihapuskannya izin cuti haid, nikah, dan beribadah yang dimuat dalam Republika.co.id pada 14 Februari 2020 pada pukul 20.10. Kemenko Perekonomian menegaskan judul berita "RUU Omnibus Cipta Kerja Hapus Cuti Haid, Nikah, dan Beribadah" keliru.

"RUU Cipta Kerja tidak menghapus Pasal 80 - Pasal 85 Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga ketentuan tersebut tetap berlaku. Dengan demikian izin saat haid, menikah, melahiran, dan beribadah tetap dijamin," ujar Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna lewat hak jawab kepada Republika pada Sabtu (15/2).

Menilik pada Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, pengaturan mengenai cuti tidak mengalami perubahan. Berikut isinya:

Pasal 80

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Pasal 81

(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 82

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pasal 83

Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Pasal 84

Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

Pasal 85

(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.

(4) Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Sementara dalam RUU Omnibus Cipta Kerja pengaturan tentang cuti tercantum dalam Pasal 79 yang diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79

(1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dalam hak jawab itu pula dijelaskan bahwa informasi dan draft RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (dPR) RI pada tanggal 12 Februari 2020 lalu, dapat diunduh di website resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tautan berikut http://ekon.go.id/info-sektoral/15/6dokumen-ruu-cipta-kerja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement