REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus mendorong pengembangan pemasaran komoditas perternakan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan kinerja para petugas Pelayanan Informasi Pasar (PIP) dalam menjaga ketersediaan informasi harga pasar yang aktual, akurat dan berkelanjutan.
"Informasi tersebut menjadi bahan dalam menyusun kebijakan di bidang pemasaran produk peternakan, serta menjadi referensi bagi pelaku usaha peternakan dalam merencanakan usaha bahkan dapat menjadi data base untuk melakukan analisis dan penelitian," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita saat memberikan arahan pada acara pertemuan Bimbingan Teknis Pelayanan Informasi Pasar (PIP) Komoditas Peternakan Wilayah Timur Tahun 2020 di Bali, Kamis (14/2).
“PIP harus mampu membuktikan eksistensinya kepada masyarakat, bahwa hasil kinerja petugas PIP yang paling dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," pinta Ketut.
Dirjen PKH juga mengharapkan agar petugas PIP provinsi dan kabupaten/kota mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi SIMPONI-Ternak, yakni Sistem Informasi Pasar Online Nasional Peternakan yang menyediakan data dan informasi perkembangan harga ketersediaan produk di peternak sampai pada level konsumen, berdasarkan input petugas PIP di lapangan secara harian. “Keaktifan petugas PIP sangat penting, karena data dan informasi harga tersebut dapat diakses secara langsung oleh para pengambil kebijakan dan masyarakat umum secara real time,” ucap Dirjen PKH.
Ketut juga mengharapkan petugas PIP dapat memperluas informasi yang disediakan seperti biaya pemasaran, informasi pasar ternak, dan dinamika ketersediaan ternak (supply-demand). "Hal ini akan memberikan kontribusi yang luas terhadap komoditas peternakan dalam negeri yang lebih berdaya saing dipasar lokal maupun ekspor," ucapnya.
Lebih lanjut Ketut mendorong agar PIP mampu memantau dinamika pasar di wilayah kerja masing-masing, khususnya dalam menghadapi adanya anomali pasar yang memerlukan identifikasi dini (early warning), seperti pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Fini Murfiani menyampaikan bahwa Petugas PIP bertugas untuk meningkatkan kualitas data dan informasi harga. Ia juga meminta agar data yang didapatkan melalui proses pengambilan, validasi dan penyajian data, menghasilkan informasi harga yang valid, dapat dipertanggungjawabkan, dapat ditelusuri (traceability), dan diseminasikan (dipublikasikan).
Selain itu, menurutnya, petugas PIP juga dapat berperan aktif di Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) yang sudah terintegrasi dalam Agriculture War Room (AWR) Ditjen PKH, sehingga mampu berkontribusi untuk mendukung Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor (GRATIEKS) produk peternakan. “Kami harap ke depan, peran PIP mampu mendukung pengembangan strategi pemasaran produk peternakan” ucap Fini.