Sabtu 15 Feb 2020 16:54 WIB

Kasus Perundungan Gunakan Sistem Peradilan Pidana Anak

KPPPA pastikan kasus perundungan gunakan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Palu hakim. KPPPA pastikan kasus perundungan gunakan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Foto: Flickr
Palu hakim. KPPPA pastikan kasus perundungan gunakan Sistem Peradilan Pidana Anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) akan menyerahkan penanganan hukum kasus perundungan terhadap salah satu murid SMP Negeri 16 Malang, Jawa Timur kepada polisi. Akan tetapi, kementerian akan memastikan polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Karena pelaku masih usia anak, yaitu 13 tahun, maka mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak dan proses hukumnya harus berdasarkan keadilan restoratif," kata Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Valentina Gintings melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Valentina mengatakan, keadilan restoratif pada Sistem Peradilan Pidana Anak mengusung keadilan yang bersifat memulihkan, baik untuk pelaku maupun korban. Salah satu bentuk keadilan restoratif adalah diversi maupun restitusi.

Diversi, menurut Valentina, dapat diberikan dalam bentuk pengembalian kerugian demi kepentingan terbaik anak korban maupun anak pelaku. Sedangkan restitusi berupa ganti rugi akibat penderitaan yang ditimbulkan dari tindak pidana berupa penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Apalagi, menurut Valentina, sejauh ini pelaku sudah membuat surat pernyataan untuk menanggung biaya pengobatan korban.

"Para pelaku masih terus didampingi psikolog agar tidak mengalami trauma dan mendapatkan keadilan restoratif sehingga dapat kembali bersekolah," tuturnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki program disiplin positif yang ditujukan untuk mencegah kekerasan terjadi di sekolah dengan melibatkan guru. Disiplin positif diterapkan dengan membuka ruang dialog antara guru dan murid terkait dengan persoalan yang dihadapi murid. Bila hal itu ditanamkan, Valentina meyakini kasus kekerasan tidak akan terjadi di sekolah.

"Untuk kasus kekerasan, upaya pencegahan menjadi prioritas dengan memperkuat sistem pelindungan anak mulai dari sekolah, rumah, dan lingkungannya. Salah satunya melalui peningkatan pemahaman tenaga pendidik mengenai disiplin positif," katanya.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah menetapkan dua orang anak berinisial WS dan RK sebagai tersangka kasus dugaan perundungan di SMP Negeri 16. Korbannya, MS (13 tahun) mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan diamputasi ujung jari tengah tangan kanannya akibat luka yang cukup parah.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa WS merupakan siswa kelas VIII, sementara RK siswa kelas VII di SMP Negeri 16 Kota Malang. Keduanya diduga memiliki peran langsung pada saat terjadi penganiayaan terhadap MS.

"Secara resmi, kami sudah menetapkan dua tersangka anak-anak, yakni WS dan RK," kata Leonardus  di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement