Ahad 16 Feb 2020 13:22 WIB

Wapres Minta Pembahasan Omnibus Law Terbuka untuk Publik

Maruf terima kritik tapi mengingatkan RUU Omnibus Law untuk mempermudah usaha.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden Maruf Amin
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pembahasan seluruh rancangan undang undang omnibus law dilakukan secara terbuka. Karena itu, Ma'ruf menegaskan komitmen Pemerintah agar pembahasan RUU Omnibus Law bersama DPR terbuka untuk publik

"Oh iya pastilah (terbuka) itu kan memang dalam aturan dalam membuat Undang-undang kan seperti itu," ujar Ma'ruf kepada wartawan di sela kunjungan kerja di Serang, Banten, Jakarta, Ahad (16/2).

Baca Juga

Menurut Ma'ruf, keterbukaan itu dilakukan untuk memastikan masyarakat bisa mengawal substansi dalam RUU Omnibus Law. Ma'ruf mengungkap, ini juga sekaligus untuk menjawab kritikan publik terhadap draft pasal di RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan Pemerintah ke DPR.

Karena itu, Pemerintah kata Ma'ruf, mempersilakan dengan berbagai kritikan publik atas pasal yang ada dalam draft RUU Ciptaker. "Saya kira memang harus keluar di publik, supaya nanti ditanggapi, kan itu ada proses pembahasan di DPR," ujarnya.

Ia menerangkan, dengan begitu masyarakat bisa memberi tanggapan dan masukan kepada Pemerintah dan DPR. Apalagi dalam pembahasan nantinya, masyarakat akan diberikan ruang dalam memberi pendapatnya

"Tentu publik harus tau, dan publik harus bisa memberikan pendapat pendapat, nah nti DPR"kan melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU), memang harus diproses seperti itu," kata Ma'ruf.

Meski terbuka kritikan, Ma'ruf mengingatkan agar pembahasan harus tetap pada tujuan awal dibentuknya RUU Omnibus Law. Menurutnya, prinsip awal dirancangnya RUU Omnibus Law adalah untuk mempermudah usaha, menghilangkan regulasi dan birokrasi berbelit.

"Ya (terbuka perbaikan) tapi kita harapkan tentu saja yang prinsip-prinsip harus bisa dipahami, tapi soal soal teknis, tapi apa sasaran Omnibus Law itu yang dipahami, intinya perbaikan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement