Ahad 16 Feb 2020 15:48 WIB

DPR Segera Gelar Rapat Pimpinan Proses Draf RUU Cipta Kerja

Rapat untuk menentukan mekanisme, komisi atau badan yang menindaklanjuti RUU.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Rachmat Gobel
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Rachmat Gobel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR RI akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah pada Rabu (12/2) lalu. Rapat itu akan menentukan mekanisme, komisi atau badan yang akan menindaklanjuti RUU tersebut.

"Itu kan baru diterima minggu lalu, hari rabu. Tentu prosesnya ada mekanismenya, mesti dibawa ke rapim (rapat pimpinan) dan bamus (badan musyawarah) baru diputuskan semuanya. Itu prosesnya. Nah jadi nanti setelah itu dibawa ke rapat pleno. Segera kita bahas," kata Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pengembangan Rachmat Gobel saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (16/2).

Baca Juga

Rachmad menyatakan, DPR RI belum menentukan komisi yang bakal membahas pasal-pasal yang termasuk cluster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Penentuan komisi itu, akan dibahas setelah pimpinan DPR menggelar rapat. Rapat itu diprediksikan akan segera digelar sebelum DPR RI memasuki masa reses akhir Februari ini.

Presiden Joko Widodo sempat menyampaikan soal target pembahasan. Namun, kata Rachmat, yang terpenting seluruh pihak terkait akan segera melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja itu.  

Sehingga, RUU yang juga masuk dalam program legislasi nasional prioritas di tahun 2020 ini dapat segera rampung dan diundangkan. "Ini kita bahas bersama-sama agar cepat," ujar politikus Nasdem itu menegaskan.

Rachmat juga berbicara soal permintaan dari serikat pekerja agar mereka dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut di DPR. Ia menemui Andi Gani dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada Rabu lalu yang menggelar aksi di DPR soal RUU Cipta Kerja ini.

Ia pun menilai, permintaan serikat pekerja untuk ikut terlibat aktif adalah hal yang wajar. Setelah rapat pimpinan DPR memutuskan mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja, maka Komisi terkait akan menentukan bagaimana pelibatan serikat pekerja tersebut.

"Saya kira mereka meminta dan diajak dialog adalah hal wajar. Seperti apanya nanti kita liha lagi. Kan nanti komisi yang akan membahasnya," ujar Rachmat menambahkan.

photo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri)  menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani (ketiga kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (ANTARA)

Sebelumnya, DPR secara resmi telah menerima surat presiden (surpres) beserta draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law, Rabu (12/2). Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung draf RUU Omnibus Law dari Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Dalam kesempatan ini pak menko dan para menteri menyampaikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2).

Puan menuturkan nantinya RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Mekanisme tersebut antara lain bisa  melalui baleg maupun pansus.

"Karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 klaster yang terdiri dr 15 bab dan 174 pasal," ucapnya.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene sempat turut menemui buruh yang menggelar aksi di DPR pada Rabu (12/2). Ia mengatakan, bila memang diberikan ke Komisi IX DPR RI maka komisinya akan membedah secara rinci poin-poin, pasal demi pasal yang termuat dalam draf RUU Cipta Kerja.

Ia berjanji akan memperjuangkan dan mengupayakan pasal kesejahteraan tenaga kerja dalam RUU tersebut. "Pegang omongan kami di Komisi IX, kami akan mengajak bapak ibu (buruh dan pekerja) diikutsertakan untuk melihat. Kami akan menolak kalau itu ternyata merugikan," ujar Felly.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement