Ahad 16 Feb 2020 17:54 WIB

Asuransi Barang Milik Negara Jadi Peluang Industri Syariah

Tidak ada perusahaan asuransi syariah yang terlibat dalam asuransi BMN.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Asuransi Syariah
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Asuransi Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asuransi syariah berpeluang meningkatkan bisnis melalui asuransi barang milik negara (BMN). Pengamat asuransi syariah, Erwin Noekman menyampaikan asuransi barang milik negara seharusnya bisa jadi peluang.

"Ada sebagian aset negara yang terkait dengan industri, misal masjid, kampus, madrasah, bahkan ASN itu sendiri," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (16/2).

Baca Juga

Erwin menyampaikan asuransi syariah seharusnya bisa dilibatkan dalam hal ini. Seiring dengan upaya pemerintah yang ingin meningkatkan industri keuangan syariah, juga komitmen industri untuk terus berkembang.

Hingga saat ini tidak ada perusahaan asuransi syariah yang terlibat dalam asuransi BMN. Pemerintah diharapkan memberikan ruang tersebut di tahap-tahap pengasuransian BMN selanjutnya.

Pada tahun lalu, pemerintah telah membayar premi asuransi BMN sebesar Rp 21,30 miliar untuk aset milik Kementerian Keuangan senilai Rp 10,84 triliun. Aset Kemenkeu berupa gedung tercatat sebanyak 1.360 unit.

Selanjutnya, asuransi BMN akan mencakup seluruh Kementerian dan Lembaga. Di tahun 2021 direncanakan pemberlakuan penuh program ABMN di seluruh kementerian dan lembaga dengan perkiraan nilai mencapai Rp 270 triliun.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D, Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Kebijakan asuransi tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian BMN. Dimana pengasuransian BMN ini dilaksanakan dengan prinsip selektif, efisiensi, efektivitas, dan prioritas.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sudah membentuk konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang terdiri dari 52 Perusahaan Asuransi Umum dan enam Perusahaan Reasuransi. Konsorsium ini memiliki total kapasitas sebesar Rp 1,39 triliun.

Nilai Barang Milik Negara (BMN) sendiri terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tercatat nilai BMN pada Laporan BMN Tahun 2016 sebesar Rp 2.188 trilliun. Sampai dengan berakhirnya Revaluasi BMN tahun 2018 terdapat potensi kenaikan tiga kali lipat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement