Ahad 16 Feb 2020 21:45 WIB

Rudi Rubiandini Bebas dari Lapas Sukamiskin

Rudi Rubiandini harus mengurus administrasi di Bapas Bandung.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini (kanan).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Rudi Rubiandini bebas dari Lapas Sukamiskin, Ahad (16/2) sekitar pukul 07.31 Wib. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta Kepala Lapas Sukamiskin membenarkan informasi tersebut.

Kalapas Sukamiskin, Abdul Karim mengatakan, Rudi Rubiandini telah bebas pagi tadi. Menurutnya, yang bersangkutan telah bebas berdasarkan surat pembebasan.

"Pagi tadi bebas," ujarnya, Ahad (16/2).

 

Namun, ia tidak mengetahui apakah yang bersangkutan didampingi atau tidak oleh keluarga saat bebas. Sebab, ia mengaku sedang tidak berada di Bandung. 

"Apakah didampingi keluarga atau tidak, saya belum tahu, saya di Jakarta," ungkapnya.

 

Selanjutnya, Rudi akan mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan Bandung. 

"Tahapan di Sukamiskin selesai, tinggal antara Pak Rudi dengan Bapas Bandung," katanya.

 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris turut membenarkan informasi tersebut. Namun, ia mengaku tidak bisa memberitahukan lebih detail terkait informasi tersebut sebab pihak Lapas masih menyusun laporan. 

 

"Belum ada laporan lebih rinci, saya masih menunggu (laporan dari Kalapas). Jelasnya hari ini bebas," katanya.

 

Sebelumnya, Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Tindak pidana korupsi dimaksud, yaitu menerima uang dari sejumlah perusahaan minyak dan gas bumi (migas) maupun pejabat di lingkungan SKK Migas, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

 

"Mengadili menyatakan terdakwa Rudi Rubiandini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelsi hakim Amin Ismanto dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Rudi dihukum selama 10 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim yang terdiri dari Amin Ismanto, Matheus Samiadji, Purwono Edi Santoso, Anwar dan Ugo menilai bahwa Rudi memenuhi semua unsur dalam tiga dakwaan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement