Senin 17 Feb 2020 04:20 WIB

Inggris tak Akui Pernikahan Pasangan Muslim Ini

Upacara pernikahan Islam itu dinilai tak memenuhi syarat sah hukum Inggris.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ani Nursalikah
Inggris tak Akui Pernikahan Pasangan Muslim Ini.
Foto: Blogspot.com
Inggris tak Akui Pernikahan Pasangan Muslim Ini.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Baru-baru ini putusan pengadilan terkait pernikahan syariah Muslim di Inggris menjadi sorotan berbagai kalangan, terlebih ketika pernikahan itu tak diakui hukum negara. Gugatan cerai yang diajukan pasangan Muslim Inggris itu tak bisa dijalankan dengan lancar di pengadilan.

Direktur Southall Black Sisters, Pragna Patel mengatakan, langkah pengadilan itu dianggap sebagai paksaan untuk wanita Muslim agar beralih ke pengadilan syariah. Dia menilai, akibat yang akan dihasilkan ke depannya akan signifikan bagi anak dan perempuan.

Baca Juga

"Apa yang kami saksikan adalah pengalihdayaan keadilan dalam masalah keluarga ke sistem arbitrase keagamaan yang berbasis masyarakat tak bertanggung jawab,"ujar dia seperti dilansir Sky News, Ahad (16/2).

Master of the Rolls, Sir Terence Etherton menyatakan, pertimbangan dari pengadilan itu diambil berdasarkan keputusan dua hakim lainnya. Di mana, upacara pernikahan Islam itu dinilai tak memenuhi syarat sah dalam hukum negara.

Bahkan dia menegaskan, pasangan suami istri itu tak pernah menikah di bawah ketentuan hukum Inggris. Meskipun, menurut dia yang bersangkutan disebut mengetahuinya.

"Upacara itu tidak dilakukan di gedung terdaftar. Selain itu, tidak ada pemberitahuan telah diberikan kepada pendaftar pengawas, tidak ada sertifikat yang dikeluarkan, dan tidak ada pendaftar atau orang yang berwenang hadir pada upacara tersebut," Kata dia.

Menurut dia, para pihak juga disebut telah mengetahui pernikahan Muslim tak memiliki efek hukum. Oleh sebab itu dia menegaskan, pasangan yang akan bercerai itu harus menyelesaikan persyaratan yang relevan jika ingin dilindungi hukum.

Pengadilan Inggris memutuskan pernikahan Nasreen Akhter and Mohammed Shabaz Khan tidak sah berdasarkan hukum Inggris. Pernikahan keduanya dilakukan di sebuah restoran.

Akhter kemudian mengajukan cerai pada 2016. Namun, keputusan pengadilan berarti dia tidak bisa mendapatkan harta gono-gini layaknya pasangan sah.

Keduanya memiliki empat anak dan berniat mencatatkan pernikahan di catatan sipil. Namun, meski Akhter terus mengingatkan hal itu, keduanya akhirnya tidak pernah melakukannya.

Gugatan cerai yang diajukan Akhter terhadap suaminya berdasarkan hukum sipil Inggris berjalan cukup alot. Akhter kemudian mengajukan permohonan ke pengadilan tinggi pada November 2016. Hakim mengabulkan 'dekrit nol' dan keduanya mencapai kesepakatan finansial.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement