REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memutuskan untuk menolak pemulangan WNI eks ISIS yang kini terdapat di sejumlah negara di Timur Tengah. Salah satu alasan pemerintah menolak pemulangan eks ISIS itu karena khawatir dapat mengganggu stabilitas keamanan di dalam negeri.
Berikut kronologi dan fakta-fakta di balik pemulangan WNI eks ISIS.
- 1 Februari: Menag sempat melontarkan statemen soal pemulangan eks ISIS. Namun belakangan ia meluruskan soal pernyataannya tersebut. Rencana itu hanya sebatas kajian.
- 4 Februari: Menkopolhukam Mahfud MD sebut dua skenario pemulangan eks ISIS. Satu skenario penolakan, dan satu pemulangan dengan upaya seleksi dan deradikalisasi.
- 5 Februari: Wapres Maruf Amin menegaskan, pemerintah tak ingin gegabah pulangkan eks ISIS.
- 5 Februari: Presiden Jokowi secara pribadi menolak pemulangan eks ISIS.
- 6 Februari: Pengamat HI Hikhamanto Juwana menyebut WNI eks ISIS telah kehilangan status kewarganegaraan.
- 11 Februari: Pemerintah memastikan menolak memulangkan eks ISIS. Adapun anak eks ISIS masih dikaji.
12 Februari: Pemerintah sebut mereka anggota ISIS eks WNI.
Alasan Penolakan
- Pemerintah harus memberikan rasa aman ke 267 juta rakyat Indonesia.
- Upaya deradikalisasi terbilang rumit dan masih mempunyai risiko.
- WNI itu telah menjadi tentara asing dan status kewarganegaraannya bisa digugurkan.
Jumlah WNI Eks ISIS (Data CIA)
- Total ada 689 WNI
- Hanya 228 teridentifikasi
Sumber: Republika/berbagai sumber