REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan kepemimpinan komisioner KPK yang baru ini. Anggota Komisi III Taufik Basari menilai munculnya orang-orang yang menjadi buronan tersebut bukan berarti KPK yang baru tak lagi disegani.
"Kalau soal buron, sejak KPK jilid pertama sudah ada buron atau DPO, itu kasuistis. Saya meyakini KPK masih menjadi lembaga yang kuat dan disegani," kata Taufik kepada Republika, Ahad (16/2).
Ia memandang, ada pendekatan yang berbeda yang dilakukan KPK saat ini. KPK dianggap pakai cara baru dengan menampilkan lembaga terbuka dalam berkomunikasi dengan lembaga lain, mengajak pihak lain untuk turut serta dalam gerakan pemberantasan korupsi, mengedepankan pencegahan dan sebagainya.
"Mungkin karena caranya adalah cara baru membuat sebagian publik belum bisa menerima wajah baru pemberantasan korupsi ini," ujarnya.
Politikus Nasdem tersebut menganggap KPK butuh waktu untuk meyakinkan publik. Ia meminta masyarakat agar mengawal dan mengkritik kinerja KPK.
"Tapi jangan ditinggalkan dan didelegitimasi kekuatannya seolah KPK saat ini tidak berdaya. Justru kita harus menyemangati kerja teman-teman KPK," tuturnya.
KPK telah menetapkan Mantan Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi sebagai DPO. KPK menyebut penerbitan DPO tersebut dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku ke dalam DPO terkait kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.