Senin 17 Feb 2020 08:12 WIB

Polisi: Kasus Kawin Kontrak di Puncak Tertunda Bencana

Polisi mengamankan empat pelaku kawin kontrak di Puncak pada Desember lalu.

Red: Ratna Puspita
Vila dan hotel di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polres Bogor siap mendukung keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menghilangkan kesan buruk kawin kontrak dari objek wisata Puncak Cisarua.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Vila dan hotel di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polres Bogor siap mendukung keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menghilangkan kesan buruk kawin kontrak dari objek wisata Puncak Cisarua.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengembangan kasus kawin kontrak di Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat tertunda karena terjadinya sejumlah bencana di wilayah tersebut. Kasus itu sempat heboh di penghujung tahun 2019.

"Kami disibukkan oleh penanganan bencana pada satu bulan terakhir, sehingga belum fokus melakukan pengembangan perkara kawin kontrak yang kami ungkap pada akhir Desember 2019," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (17/2).

Baca Juga

Selama satu bulan itu, polisi fokus bagaimana melakukan operasi kemanusiaan, yaitu mengevakuasi korban, memberikan kebutuhan sehari-hari, termasuk juga melakukan upaya pembukaan jalan. Kendati demikian, Polres Bogor siap mendukung keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menghilangkan kesan buruk kawin kontrak dari objek wisata Puncak Cisarua.

"Pada prinsipnya Polres siap mendukung penertiban tersebut. Sampai sekarang, kepolisian tetap melakukan upaya penyelidikan apakah masih ada kegiatan prostitusi berlabel kawin kontrak atau tamasya halal," katanya.