Senin 17 Feb 2020 08:12 WIB

Polisi: Kasus Kawin Kontrak di Puncak Tertunda Bencana

Polisi mengamankan empat pelaku kawin kontrak di Puncak pada Desember lalu.

Vila dan hotel di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polres Bogor siap mendukung keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menghilangkan kesan buruk kawin kontrak dari objek wisata Puncak Cisarua.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Vila dan hotel di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polres Bogor siap mendukung keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menghilangkan kesan buruk kawin kontrak dari objek wisata Puncak Cisarua.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengembangan kasus kawin kontrak di Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat tertunda karena terjadinya sejumlah bencana di wilayah tersebut. Kasus itu sempat heboh di penghujung tahun 2019.

"Kami disibukkan oleh penanganan bencana pada satu bulan terakhir, sehingga belum fokus melakukan pengembangan perkara kawin kontrak yang kami ungkap pada akhir Desember 2019," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (17/2).

Baca Juga

Selama satu bulan itu, polisi fokus bagaimana melakukan operasi kemanusiaan, yaitu mengevakuasi korban, memberikan kebutuhan sehari-hari, termasuk juga melakukan upaya pembukaan jalan. Kendati demikian, Polres Bogor siap mendukung keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menghilangkan kesan buruk kawin kontrak dari objek wisata Puncak Cisarua.

"Pada prinsipnya Polres siap mendukung penertiban tersebut. Sampai sekarang, kepolisian tetap melakukan upaya penyelidikan apakah masih ada kegiatan prostitusi berlabel kawin kontrak atau tamasya halal," katanya.

Sementara itu, Bupati Bogor AdeYasin mengatakan penanganan perkara kawin kontrak ditunda karena terjadinya sejumlah bencana di wilayah barat Kabupaten Bogor. "Ketika ada bencana, kita tidak mungkin tinggalin hal yang penting, karena semua petugasnya diarahkan ke sana (lokasi bencana). Jadi penanganan perkara kawin kontrak ditunda dulu," ujarnya.

Namun, menurut dia, penertiban akan kembali gencar dilakukan mengingat masa tanggap darurat bencana sudah selesai pada akhir bulan lalu. Langkah selanjutnya, Pemkab Bogor akan menertibkan plang toko berbahasa arab yang tak sesuai dengan izinnya.

"Tinggal hal-hal yang bersifat pelanggaran dan usaha-usaha di sana, penertiban plang-plang nama toko," kata politikus PPP itu.

Polres Bogor, Jawa Barat, mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Desember 2019. "Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR," ucap Kapolres Bogor AKBPMuhammad Joni saat itu.

Seperti diketahui, cuaca buruk yang terjadi pada Rabu (1/1) mengakibatkan sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor terdampak banjir dan longsor. Longsor terjadi di Kecamatan Sukajaya, Nanggung, dan Cigudeg, sedangkan banjir terjadi di Kecamatan Gunung Putri dan Jasinga.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement