Senin 17 Feb 2020 11:45 WIB

Pemprov Jabar Gelar Operasi Pasar Bawang Putih

Operasi pasar bawang putih digelar di Pasar Kosambi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Esthi Maharani
Operasi pasar bawang putih yang digelar Disperindag Jabar, Satgas Pangan Jabar dan Importir Bawang Putih, di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Senin (17/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Operasi pasar bawang putih yang digelar Disperindag Jabar, Satgas Pangan Jabar dan Importir Bawang Putih, di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Senin (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseperindag) Jawa Barat bekerja sama dengan Satgas Jabar, menggelar operasi pasar bawang putih di Pasar Kosambi, Senin (17/2). Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar Moh Arifin Soendjayana, operasi pasar bawang putih digelar dengan harapan bisa menurunkan harga bawang putih.

"Mudah-mudahan saja, harga bisa turun. Hari ini, saya dibantu importir bisa operasi pasar selain di sini, bisa ke pasar lain yang membutuhkan operasi pasar," ujar Arifin kepada wartawan.

Ia berharap dengan adanya operasi pasar ini maka harga bawang putih kembali pada acuan harga pemerintah yakni Rp 32 ribu. Ia mengatakan hingga hari ini, harga bawang putih di Pasar Kosambi harganya masih Rp 40 sampai Rp 50 ribu.

"Kami kerja sama dengan importir yang ada di Jabar untuk menurunkan harga bawang putih. Di operasi pasar ini, kami bawa 8 ton bawang putih," katanya.

Menurut Arifin, operasi pasar ini kemungkinan akan digelar ke daerah lain sesuai kebutuhan. Dalam operasi pasar ini, ia meminta importir menjual langsung sesuai harga importir.

"Importir siap menjual dimana saja tapi karena terkendala armadanya makanya harus diatur," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement