Senin 17 Feb 2020 12:28 WIB

Polisi Tangkap Pemalsu Dokumen Kependudukan untuk Pilkada

Tersangka mendapatkan orderan untuk palsukan dokumen untuk Pilkada serentak 2020

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus pemalsuan dokumen
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus pemalsuan dokumen

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Derah Jawa Timur menangkap warga Blitar berinisial AS atas tuduhan pemalsuan dokumen kependudukan seperti e-KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, hingga paspor. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Luki Hermawan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AS bahkan mengaku mendapat orderan dari pihak tertentu, untuk memalsukan dokumen, untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Dia (tersangka) memasukkan dokumen dari level tingkat bawah, dari desa dan kelurahan, yaitu surat-surat mulai dari KK (Kartu Keluarga), akta kelahiran, KTP, keterangan domisili, ini akan digunakan di antaranya adalah untuk kepentingan Pemilukada, Pilkades, dan paspor," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (17/2).

Luki mengaku, pengungkapan yang dilakukan, merupakan salah satu upaya yang dilakukan Polda Jatim, untuk mengamankan jalannya Pilkada serentak 2020. Sehingga event yang dilangsungkan bisa berjalan aman, jujur, dan damai. Apalagi, jaringan pemesan dokumen palsu dari tersangka, cukup luas. Yakni sampai ke Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Maluku.

Luki menyatakan, akan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan pihak terkait lainnya, terkait pengembangan kasus yang ditangani. Apalagi, lanjut Luki, ada sekitar 270 daerah yang melangsungkan Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada 2020.

"Jadi tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak dan digunakan terutama untuk kepentingan nanti pencoblosan," ujar Luki.

Luki melanjutkan, berdasarkan keterangan tersangka, praktik pemalsuan dokumen yang dilakukannya baru berjalan dalam waktu tujuh bulan. Walau terbilang belum lama, namun tersangka telah mendapat keuntungan sebesar Rp1 miliar. Dimana tersangka mengaku sudah mendapat 500 pesanan pemalsuan dokumen.

"Baru tujuh bulan tapi ini cukup besar ya untuk tersangka ini mendapatkan keuntungan sehingga sampai Rp1 miliar," kata Luki

Dalam pengungkapan kasus ini, jajaran Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa macam-macam dokumen palsu, puluhan stempel, laptop, dan printer. Meski sudah berhasil menahan satu orang tersangka, Luki men3gaskan kasus ini belum selesai. Karena pihaknya masih akan meneruskan kasus ini untuk mencari tersangka lain mengingat luasnya jaringan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement