Senin 17 Feb 2020 14:16 WIB

Pengamat: RUU Cipta Kerja Terasa Sentralistik

Pengamat mengatakan presiden akan berwenang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD). Menurut dia, RUU Cipta Kerja terasa sentralistik daripada semangat otonomi daerah yang telah diamanatkan UUD.

"Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) UUD 1945. Potensi semangat otonomi daerah menjadi sentralistik sangat terasa dalam pengaturan tersebut. Presiden bukanlah raja, tetapi kepala negara dibatasi UUD," ujar Feri kepada Republika.co.id, Senin (17/2).

Baca Juga

Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut dasar hukum otonomi daerah."

Sementara Pasal 162-166 draf RUU Cipta Kerja yang dikirimkan pemerintah pusat ke DPR RI pada Rabu (12/2) mengesankan sentralisasi. Sebab, presiden memiliki kewenangan melaksanakan urusan pemerintahan daerah.

Menurut Feri, pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR harus melibatkan penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah sebagai pihak terkait dalam pembahasan undang-undang tentu bisa mengikuti pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Tentu bisa mengikuti pembahasan, kan mereka pihak terkait dalam pembahasan UU," tutur Feri.

Ia menuturkan, jika presiden ingin menyelaraskan tujuan pemerintah pusat dengan kepala daerah maka dapat dilakukan dengan cara konstitusional. Termasuk, jika presiden ingin pemerintahan daerah mendukung atau mempercepat program strategi nasional.

"Semangat agar kepala daerah searah dengan pemerintahan pusat dapat dilakukan dengan cara-cara lebih konstitusional, misalnya dalam penentuan kebijakan nasional," kata Feri.

Pasal 162 ayat (2) RUU Cipta Kerja berbunyi, "Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang berdasarkan Undang-Undang dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga dan Pemerintah Daerah."

Urusan pemerintahan itu bertujuan untuk percepatan pelayanan, percepatan perizinan, serta pelaksanaan program strategis nasional dan kebijakan pemerintah pusat. Kemudian pada Pasal 166 RUU Omnibuslaw Cipta Kerja mengatur tentang pemerintahan daerah yang berisi ketentuan Pasal 16 UU tentang Pemerintahan Daerah yang diubah.

Pasal 16 ayat (4) dalam Pasal 166 RUU Omnibuslaw Cipta Kerja berbunyi, "Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement