Senin 17 Feb 2020 14:49 WIB

Lama tak Terdengar, Ini Info Terbaru Kasus Penusukan Wiranto

Pengadilan Jakarta Barat akan menyidangkan kasus penusukan Wiranto.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi mengamankan pelaku penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Pandeglan, Kamis (10/10).
Foto: Dok Netizan
Polisi mengamankan pelaku penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Pandeglan, Kamis (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kasus penusukan terhadap eks Menko Polhukam Wiranto lama tak terdengar. Kabar terakhir Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah menerima tembusan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) terkait penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara alias Alam alias Rial AL Medany alias Abi bin Ahmad Taibi (alm). KMA Nomor 255/KMA/SK/XII 2019 ini diterima Kajari Jakbar hari ini, Senin (17/2).

"Ya kami telah menerima tembusan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara alias Rial Al Medany alias Abi bin Ahmad Taibi (alm) dkk," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin saat dihubungi Republika, Senin (17/2).

Baca Juga

Baca juga, Riuh Netizen dalam Kasus Penusukan Wiranto.

Atas keputusan Ketua MA atau fatwa itu, maka Kejari Jakarta Barat menyiapkan segala administrasinya untuk melaksanakan fatwa tersebut, yakni menyediakan surat dakwaan atas nama terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara alias Rial Al Medany dkk dan administrasi lainnya apabila perkara pidana tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.

"Biasanya Sidang teroris memang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Jakarta Timur," katanya.

Edwin mengaku belum mengetahui kapan jadwal sidang perkara penusukan terhadap eks Menko Pulhukam digelar. Edwin menerangkan, sebelum perkara disidangkan, biasanya Kejaksaan dalam hal ini Jampidum Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

Meski tempus dan locus-nya penusukan di Pandeglang, penanganan kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri melalui Detasemen Anti Teror Densus 88. Setelah Mabes selesai melakukan penyidikan dan menyusun berkas perkara nantinya hasilnya akan disampaikan ke Jampidum Kejaksaan Agung melalui Satgas Teroris.

"Satgas teroris Kejaksaan Agung nanti akan melihat apakah berkas perkaranya sudah lengkap atau belum. Kalau sudah lengkap nanti Satgas Teroris akan membuat rencana surat dakwaan  sebagai dasar untuk P21 atau berkas perkara sudah lengkap," katanya.

Ia melanjutkan, begitu berkas perkara sudah lengkap nanti barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Setelah menerima pelimpahan P21 itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyusun administrasi di antaranya surat dakwaan.

"Dari rendak menjadi surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memperoleh penetapan," katanya.

Seperti diketahui, Wiranto ditusuk oleh Syahrial alias Abu Rara di Alun-alun Menes, Pandeglang, pada Kamis, 10 Oktober 2019. Penusukan terjadi setelah Wiranto menghadiri acara di Universitas Matla'ul Anwar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement