Senin 17 Feb 2020 15:28 WIB

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Terduga Penghina Risma

Penghina Risma, Zikria tetap dikenakan wajib lapor di Mapolrestabes Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menggelar konferensi pers terkait surat permohonan maaf dari Zikria Dzatil pemilik akun Facebook yang ditetapkan tersangka karena diduga menghinanya, Rabu (5/2).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menggelar konferensi pers terkait surat permohonan maaf dari Zikria Dzatil pemilik akun Facebook yang ditetapkan tersangka karena diduga menghinanya, Rabu (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria Dzatil, tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamirab mengatakan, Zikria bakal keluar dari tahanan Mapolrestabes Surabaya pada Senin (17/2).

"Hari ini rencana langsung kita keluarkan dengan status penangguhan penahanan," kata Sudamiran, ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2).

Sudamiran melanjutkan, permohonan penangguhan itu diajukan oleh suami Zikria, Daru Asmara Jaya, dan kuasa hukumnya Advent Dio Randy. Keduanya juga menjaminkan dirinya untuk pembebasan Zikria. Kemudian, kata dia, Penyidik pun menyarankan untuk menangguhan penahanan setelah adanya permohonan tersebut.

"Iya benar ya, kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, kemudian pimpinan telah minta saran pendapat kepada penyidik dan penyidik telah memberikan saran untuk penangguhan, dan hari ini permohonan penangguhan dikabulkan," ujarnya.

Sudamiran mengatakan penangguhan penahanan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 31 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tentang Penangguhan Penahanan. Setidaknya polisi memiliki beberapa pertimbangan untuk mengabulkannya.

"Dikabulkan dengan beberapa pertimbangan yang pertama pemeriksaan tersangka selesai. Kemudian penyidik meyakini (Zikria) tidak melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti," kata dia.

Kendati bebas hari ini, kasus Zikria, kata Sudamiran bisa saja tetap berlanjut. Selain itu Zikria tetap dikenakan wajib lapor di Mapolrestabes Surabaya. Hal itu harus dilakukan ibu tiga orang anak tersebut, seminggu sekali.

"Nanti akan kita kaji lebih mendalam untuk tahap berikutnya. Sementara ini, wajib lapor ya, karena jauh tentunya tidak Senin Kamis ya, jaraknya jauh mungkin seminggu sekali."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement