REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok segera akan mengeluarkan larangan penggunaan kantong belanja plastik di retail modern dan pasar tradisional pada Maret 2020. "Saya akan keluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik melalui surat edaran Wali Kota pada Maret 2020," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Senin (17/2).
Menurut Idris, seluruh pasar modern (retail) sudah siap melaksanakan penggunaan kantong plastik. Terkait sanksi, jika masih ada pihak membandel dan masih menggunakan kantong plastik, sanksinya sebatas dilakukan peneguran.
"Penerapan larangan ini akan dimulai Maret 2020. Bagi warga yang mengetahui jika masih ada penggunaan kantong plastik di supermarket, bisa melaporkan ke dinas terkait. Nanti akan dilakukan peneguran," tegas Idris.
Anggota DPRD Kota Depok, Sri Utami menuturkan, mendukung penuh pelaksanaan larangan pengunaan kantong plastik. "Sudah cukup waktunya penggunaan plastik berbayar, saatnya sekarang benar-benar dilarang penggunaan kantong palstik serta juga penggunaan styrofoam agar juga dilarang," tuturnya.
Sri menambahkan, pihaknya juga minta pemerintah menghentikan izin produksi plastik dan styrofoam. "Memang perlu komitmen semua pihak untuk benar-benar tidak lagi memakai kantong plastik dan beralih ke kantong yang ramah lingkungan," kata dia.