Senin 17 Feb 2020 20:11 WIB

Pemkab dan Kejari Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TU

Pemkab Pekalongan membutuhkan pendampingan hukum dalam penanganan kasus-kasusnya.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Agus Yulianto
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi
Foto: Wikimedia Commons
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi

REPUBLIKA.CO.ID, KAJEN -- Pemkab Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan mencapai kesepakatan soal penanganan gugatan hukum perdata dan TUN. Kesepakatan tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani pejabat dari kedua belah pihak di ruang rapat Bupati, Senin (17/2). 

Dari pihak Pemkab, MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Pekalongan Asip Kholbihi. Sedangkan dari pihak Kejari, ditandatangani Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan Mardani. Penandatanganan MoU disaksikan Wakil Bupati Pekalongan Arini Harimurti, Sekda Mukaromah Syakoer, dan para pejabat Pemkab Pekalongan. 

Bupati Asip Kholbihi dalam kesempatan itu menyatakan, dalam penanganan perkara hukum yang sama, Pemkab dan Kejari sebenarnya sudah memiliki MoU. "Namun, karena sudah berjalan tiga tahun, maka MoU dilakukan perpanjangan karena Pemkab Pekalongan memang membutuhkan pendampingan hukum dalam penanganan kasus-kasus yang dihadapi," ujarnya. 

Dengan adanya kerja sama ini, maka bila terjadi permasalahan hukum bidang perdata dan TUN yang dihadapi Pemkab, maka konsultasi hukum bisa dilakukan dengan pihak Kejari. "Dengan kerja sama ini, program pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Pekalongan akan dilakukan dengan pendekatan hukum. Artinya, penyelenggara pemerintahan dan masyarakat juga akan semakin sadar hukum," ujarnya. 

Kepala Kajari Kabupaten Pekalongan Mardani berharap, MoU ini bisa memberikan dukungan dan pengawasan bagi penyelenggara pemerintahan tentang apa yang sudah dan dan dikerjakan pemerintah. "Dengan demikian, hasil pembangunan bisa memenuhi ketentuan dan tidak memiliki permasalahan hukum," ucapnya.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement