REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera merilis daftar positif investasi. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai daftar tersebut rencananya diterbitkan Maret mendatang.
Perlu diketahui, Perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, yang berisi 20 sektor Daftar Negatif Investasi (DNI). Sementara Perpres yang nantinya diterbitkan, hanya memuat enam sektor.
"Yang dulu ada 20 sektor usaha nggak dibuka (untuk investasi asing), sekarang 14 dibuka. Tinggal enam yang nggak dibuka," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin, (17/2).
Ia menegaskan, DNI tidak diputuskan dalam Omnibus Law, melainkan lewat Perpres. Maka DNI baru akan diberlakukan bila Perpresnya sudah ditandatangani. Bahlil melanjutkan, hingga saat ini enam sektor yang masuk dalam DNI masih dibahas di tataran pemerintah. Beberapa sektor itu, kata dia, meliputi bisnis judi, nuklir, serta sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).