REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera merilis daftar positif investasi. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai daftar tersebut rencananya diterbitkan Maret mendatang.
Perlu diketahui, Perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, yang berisi 20 sektor Daftar Negatif Investasi (DNI). Sementara Perpres yang nantinya diterbitkan, hanya memuat enam sektor.
"Yang dulu ada 20 sektor usaha nggak dibuka (untuk investasi asing), sekarang 14 dibuka. Tinggal enam yang nggak dibuka," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin, (17/2).
Ia menegaskan, DNI tidak diputuskan dalam Omnibus Law, melainkan lewat Perpres. Maka DNI baru akan diberlakukan bila Perpresnya sudah ditandatangani. Bahlil melanjutkan, hingga saat ini enam sektor yang masuk dalam DNI masih dibahas di tataran pemerintah. Beberapa sektor itu, kata dia, meliputi bisnis judi, nuklir, serta sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Investor nggak boleh masuk sama sekali ke UMKM, ini tetap kita lindungi. Banyak pertanyaan kalau di start up itu 10 miliar dollar AS ke bawah boleh asing masuk? Tapi untuk apa Investor masuk ke situ, seharusnya ambil yang gede-gede, yang 10 miliar dolar AS ke atas," tutur Bahlil.
Dia menambahkan, UMKM merupakan sektor penopang ekonomi bangsa, maka asing tidak bisa mengakuisisi atau menjadi pemiliknya. "Tapi kita buka ke asing dengan pola kemitraan," ujarnya.
Sementara untuk 14 sektor lain yang akan dibuka untuk asing Bahlil mengatakan pemerintah bakal membuat ketentuan kepemilikan saham yang berbeda-beda untuk masing-masing sketor. "Selebihnya itu dibuka dengan kepemilikan saham asing proporsional, ada yang 49 persen, ada yang 63 persen, tergantung jenis usahanya," sebutnya.
Dirinya mencontohkan salah satu sektor yang akan dibuka untuk investor asing yakni bisnis tower. Hanya saja kini belum bisa dipastikan, berapa persen saham yang akan dibuka.